Kini MK telah memutuskan membatalkan kemenangan Orient dan mendiskualifikasinya dari Pilkada Sabu Raijua.
"Syarat warga negara yang dapat mengajukan diri sebagai calon dalam Pilkada adalah mereka yang berstatus WNI. Dengan demikian karena Orient Patriot Riwu Kore memiliki paspor AS yang dalam batas penalaran yang wajar, yang bersangkutan masih melekat status sebagai WN AS sehingga tidak memenuhi syarat warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Pilkada untuk mengajukan diri sebagai calon dalam Pilkada Sabu Raijua," kata Hakim Saldi Isra dalam pertimbangan putusan.
"Maka status Orient Patriot Riwu Kore sebagai calon Bupati dari paslon nomor urut 2 harus dinyatakan batal demi hukum," ucap Hakim Saldi.
Tanggapan KPU
Menanggapi putusan MK itu, Ketua KPU RI Ilham Saputra mengaku akan segera mengeksekusinya.
KPU RI kata Ilham, akan lebih dulu berkoordinasi dengan KPU Provinsi NTT dan KPU Kabupaten Sabu Raijua untuk membahas teknis pelaksanaannya.
"Kita akan laksanakan putusan MK. Kami akan segera akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi NTT dan KPU Sabu Raijua untuk teknis pelaksanaannya," ucap Ilham kepada Tribunnews.com, Kamis (15/4/2021).
Ilham berharap seluruh pihak baik masyarakat maupun penyelenggara pemilu di NTT dan Kabupaten Sabu Raijua bisa berpartisipasi aktif guna menyukseskan pelaksanaan PSU Pilbup Sabu Raijua.
"Agar semua pihak di Provinsi NTT dan Kabupaten Sabu Raijua dapat menyukseskan dan berpartisipasi aktif dalam PSU ini dengan semangat kebersamaan," ucapnya.(tribun network/den/dng/dod)