TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Pilkada Kalsel 2020, Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Banjarmasin 2020 dipastikan Rabu (28/4/2021) bakal digelar.
PSU tersebut akan dilaksanakan di tiga kelurahan yang ada di Kecamatan Banjarmasin Selatan, yakni Kelurahan Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan.
Baca juga: Awak KRI Banjarmasin 592 Gelar Salat Gaib untuk Kru KRI Nanggala 402 Saat Berlayar Menuju Semarang
Baca juga: Ketua Fraksi PAN: Hentikan Aksi Dukung Mendukung Vaksin, Ini Bukan Pilkada atau Pileg
Sedangkan untuk jumlah total suara yang diperebutkan empat pasangan calon mencapai 29.056 total suara dengan jumlah 80 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disediakan.
Penyelenggaraan PSU sendiri memang menjadi sejarah baru bagi Pilwali Banjarmasin.
PSU ini terjadi dikarenakan adanya gugatan dari Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj Ananda dan Ustadz H Mushaffa Zakir (AnandaMu).
Hj Ananda tak terima atas hasil perolehan suara tertinggi yang diraih oleh paslon petahana yakni Ibnu Sina-Ariffin Noor pada Pilwali Banjarmasin yang dilaksanakan pada 9 Desember 2021.
Hj Ananda adalah adalah runner up 1 Puteri Indonesia 2006 yang beberapa waktu belakangan ini terjun ke dunia politik.
Sekadar diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, paslon petahana H Ibnu Sina-Arifin Noor meraih suara sebanyak 90.980 suara.
Kemudian di peringkat kedua paslon AnandaMu dengan perolehan sebesar 74.154 suara. Di urutan ketiga ada paslon Haris Makkie-Ilham Noor sebanyak 36.238 suara. Terakhir ada Paslon Khairul Saleh dan Habib Muhammad Ali Alhabsy sebanyak 31.334 suara.
Tidak terima dengan hasil ini karena merasa ada kecurangan dalam prosesnya, paslon AnandaMu pun menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Kurangi Polusi di Udara, Pertamina Terapkan Program Langit Biru di Banjarmasin
Meskipun selisih perolehan suaranya atau ambang batas mencapai 7,23 persen, paslon AnandaMu ini tetap ngotot mengajukan gugatannya ke MK dengan menggandeng pengacara ternama Bambang Widjojanto.
Dengan membawa bukti-bukti kecurangan yang dituduhkan paslon AnandaMu kepada petahana dan penyelenggara pemilu, MK pun akhirnya membatalkan suara yang diperoleh di seluruh TPS yang berada di tiga kelurahan.
Secara otomatis paslon Ibnu Sina-Ariffin Noor pun tidak jadi ditetapkan oleh KPU Banjarmasin sebagai peroleh suara terbanyak sekaligus pemenang dalam Pilkada Kota Banjarmasin Tahun 2020.
MK juga memerintahkan kepada KPU Banjarmasin untuk melaksanakan PSU di tiga kelurahan tersebut, serta mengangkat ketua dan anggota baru baik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).