News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Bawaslu Gandeng Facebook Awasi Iklan Politik dan Dana Kampanye Pilkada 2020

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menggandeng platform digital Facebook Indonesia dalam upaya pengawasan iklan politik dan dana kampanye pilkada 2020.

Fitur ini dianggap mampu membantu Bawaslu mengawasi dana kampanye para peserta, serta menangani pelanggaran yang terjadi di media sosial.

"Saya berterima kasih kepada Facebook Indonesia yang berkenan membuka fitur baru untuk melakukan fungsi pengawasan bersama Bawaslu," kata Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar seperti dikutip dari laman bawaslu.go.id, Selasa (11/8/2020).

Baca: Bawaslu Ingatkan Masyarakat, Pemberi dan Penerima Uang Dapat Dijerat Hukum

Lewat fitur tambahan berupa iklan politik, Bawaslu juga bisa melihat transparansi data perihal penggunaan biaya iklan, konten dan sumber pendanaan periklanan tersebut.

"Jadi kita bisa tahu berapa biaya siapa yang membayar (iklan), sehingga saat mengawasi kita bisa melihat iklan ini sesuai dengan aturan atau tidak," jelas dia.

Sementara itu, Manajer Mitra Pemerintah Facebook Indonesia Putu Swaditya Yudha mengatakan iklan pasangan calon di Facebook bisa diawasi baik lewat perangkat seluler maupun perangkat komputer.

Menurutnya fitur tersebut mampu menopang kerja Bawaslu secara komperhensif khususnya berkenaan dengan iklan dan dana kampanye pada platform daring.

"Nanti iklan ini bisa diawasi dari perangkat seluler atau desktop. Ini langkah baik Bawaslu bisa mengawasi secara komperhensif laporan lengkap terkait iklan dan dana yang telah dikeluarkan," ucap Putu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini