TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyoroti temuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) soal 490 ASN yang tidak netral terkait Pilkada Serentak 2020.
Menurut Mardani, Kemendagri bersama penyelenggara pemilu harus mengumumkan secara terbuka nama-nama ASN yang melakukan pelanggaran tersebut.
"Jangka pendek, Kemendagri bersama Penyelenggaran Pilkada KPU dan Bawaslu mengumumkan secara terbuka nama-nama yang terbukti menyalahgunakan kewenangan untuk membuat ASN tidak netral," kata Mardani kepada Tribunnews, Kamis (27/8/2020).
Selain itu, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta adanya aturan yang ditegakan terkait pelanggaran yang dilakukan para ASN itu.
Baca: Minta Bawaslu Hingga KemenPAN RB Tindak Lanjuti Temuan KASN Soal 490 ASN Tak Netral
Pasalnya, kata Mardani, para ASN itu menyalahgunakan kewenangannnya untuk kepentingan Pilkada.
"Ada peraturan yg ditegakkan dengan lugas dan tegas memberi hukuman pada pembina ASN dan atau ASN dengan level tinggi yang menyalahgunakan wewenang untuk memaksa ASN tidak netral," tegas Mardani.
Mardani pun memberikan opsi jangka panjang agar dikeluarkan aturan ASN seperti TNI dan Polri tidak memiliki hak pilih.
Sehingga, bisa fokus bekerja secara profesional.
"Segera saja jadikan ASN seperti TNI dan Polri tidak memiliki hak pilih. Sehingga dapat khusyu bekerja menjaga negeri dengan profesionalismenya," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto mengatakan, pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negera (ASN) pada tahun ini cukup mengkhawatirkan.
Terlebih, dalam momen menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.
Data yang bersumber dari KASN per 19 Agustus 2020, terdapat 490 ASN yang dilaporkan melanggar.
Hal itu disampaikan Tasdik melalui Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN yang ketiga dengan tema lASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri, Rabu (26/8/2020).
“Ini angka belum memasuki masa kampanye, jadi kita harus benar benar mengantisipasi pelanggaran kedepannya," kata Tasdik.
Baca: KASN Ungkap Fakta Pelanggaran ASN Banyak Dilakukan 5 Jabatan Ini
Sanksi yang kurang tegas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu para Gubernur, Bupati dan Walikota, serta terbatasnya kewenangan lembaga pengawas menjadi salah satu penyebab maraknya pelanggaran netralitas ASN tersebut.
“Penguatan KASN menjadi urgen sebagai lembaga pengawas netralitas ASN, agar para pegawai tidak lagi abai dalam menjaga netralitas," tambahnya.