News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Dilarang Konvoi Saat Pendaftaran Pilkada, Dokumen Pendaftaran Harus Dibungkus

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito karnavian dalam acara Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Nasional (Rakorwasdanas) secara virtual, Kamis (3/9/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa pendaftaran calon kepala daerah akan dimulai pada hari Jumat, tanggal 4 September 2020 mendatang dan berakhir pada hari Minggu, tanggal 6 September 2020.

Terkait hal tersebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tegas melarang bakal pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 melakukan konvoi maupun arak-arakan saat pendaftaran.

“Pendaftaran pasangan calon dilakukan dengan sangat terbatas dan bisa diaplikasikan
dengan media massa atau virtual. Tidak bisa seperti dulu yang ramai-ramai,” katanya di Jakarta, Kamis (3/9).

Baca: Cara Cek Nama di DPT Pilkada 2020 via lindungihakpilihmu.kpu.go.id, Namamu Sudah Terdaftar?

Baca: Mendagri Larang Konvoi Saat Pendaftaran Bakal Paslon Pilkada 2020

Baca: Tantangan Demokrasi Langsung, Gus Jazil: Hindari Politik Uang Saat Pilkada

Pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang akan diikuti oleh 270 daerah atau 9
provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota diingatkan untuk tetap mematuhi dan
mempedomani protokol kesehatan Covid-19.

Mantan Kapolri itu menegaskan agar bakal pasangan calon tidak mengajak massa dalam jumlah yang besar pada saat mendaftarkan diri.

Pasangan calon cukup didampingi tim kecil yang menyiapkan dokumen administrasi
pendaftaran, dan jika ingin dipublikasikan dapat menggunakan media atau secara
virtual.

“Saya mengingatkan kepada para pasangan calon kepala daerah di 270 daerah untuk
patuhi protokol kesehatan Covid-19,” tegas Mendagri.

Pilkada kali ini, dijelaskannya momentum yang tidak bisa terpisahkan dengan
penanganan pandemi dan dijadikan sebuah gerakan untuk melawan Covid-19
bersama mesin-mesin daerah.

Menurutnya harus ada peran konkret dari para pasangan calon kepala daerah untuk memberikan edukasi juga kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19 pada setiap tahapan Pilkada.

“Kalau dari 548 provinsi dan kabupaten/kota, jumlah 270 daerah itu adalah separuhnya, kalau separuh daerah semua bergerak dalam penanganan pandemi Covid-19, maka otomatis akan bisa menstimulasi 278 yang tidak melaksanakan Pilkada,” katanya.

Pilkada menurutnya dapat menjadi klaster penularan baru jika strategi dan pengaturan dilakukan secara keliru akibatnya terjadinya kerumunan massa. Sehingga ia secara serius mengingatkan jajarannya soal 3 M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).

“Pilkada diharapkan betul-betul sebagai momentum memperkuat mesin dalam
penanganan Covid-19 dan dampak sosial ekonominya,” kata Tito.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
mengingatkan jajaran KPU daerah untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan
Covid-19 secara ketat saat menggelar pendaftaran calon kepala daerah, 4-6 September
mendatang.

Raka mengatakan, Peraturan KPU (PKPU) telah mengatur secara rinci
prosedur pendaftaran peserta Pilkada sesuai protokol kesehatan. Aturan itu wajib dipatuhi para penyelenggara.

"Jadi bagaimana prosedurnya, kemudian bagaimana penerapan protokol kesehatan baik di kantor maupun di ruangan yang disediakan untuk menerima pendaftaran itu sudah diatur di dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020," kata Raka.

Selain penyelenggara, partai politik/gabungan partai politik dan bakal calon
perseorangan yang akan hadir dalam pendaftaran juga diingatkan untuk menerapkan
protokol kesehatan.

Di samping itu, mereka juga diminta untuk menyiapkan dengan baik dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan dalam pendaftaran.

"Mohon agar menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan, baik itu persyaratan terkait
dengan pencalonan maupun syarat calon. Jadi mohon disiapkan dengan baik, kemudian juga mematuhi protokol kesehatan," ujar Raka.

Pasal 49 Ayat (1) PKPU 6/2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam
mengatur tentang tata cara penyerahan dokumen pendaftaran bakal pasangan calon
Pilkada yang dilakukan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian
Covid-19.

Protokol yang dimaksud yakni:

a. Dokumen yang disampaikan dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair
b. Sebelum dokumen diterima, dilakukan penyemprotan cairan disinfektan.
c. Petugas penerima dokumen mengenakan alat pelindung diri berupa masker dan
sarung tangan sekali pakai.
d. Membatasi jumlah orang yang ada di dalam ruangan.
e. Dilarang membuat kerumunan.
f. Penyampaian dokumen dilakukan dengan jaga jarak dan menggunakan sistem
antrean
g. Seluruh pihak membawa alat tulis masing-masing.
h. Menghindari jabat tangan atau kontak fisik lainnya.
i. Penyediaan sarana sanitasi yang memadai.
j. Ruangan tempat kegiatan dijaga kebersihannya.
Raka mewanti-wanti agar seluruh pihak yang terlibat pendaftaran calon kepala daerah
besok dapat benar-benar mematuhi protokol kesehatan, sehingga tahapan Pilkada 2020 tak menjadi kluster baru penularan virus.

"Jadi yang terpenting adalah bagaimana keabsahan proses pendaftaran itu bisa dilakukan dan juga kesehatan tetap dijaga," kata dia.

Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten,
dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara pilkada akan digelar pada 23 September.
Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Adapun tahapan pendaftaran calon digelar selama 4-6 September 2020.

Sedangkan masa verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon, termasuk tes kesehatan, dijadwalkan digelar 4-22 September 2020. Sementara, penetapan pasangan calon bakal digelar 23 September. (tribun network/ras/kps/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini