News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Cellica Minta Maaf Setelah Ditegur Mendagri Karena Arak-arakan Massa Saat Daftar ke KPU Karawang

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bakal Calon Bupati Karawang, Celica Nurachadiana melambaikan tangan kepada relawan dan simpatisan sebelum mendaftar di KPUD Karawang, Jumat (4/9/2020).

TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana ditegur  Kementerian Dalam Negeri atas iring-iringan massa saat mendaftar ke KPU Karawang, Sabtu (5/9/2020). Begini responnya.

Cellica mengatakan, pada Jumat pagi dia dihubungi oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk memberi tahu terkait teguran itu.

"Saya tadi pagi ditelepon oleh Pak Gubernur Jawa Barat menyampaikan perihal surat teguran dari Dirjen Kementerian Dalam Negeri. Saya juga langsung klarifikasi kepada Dirjen OTDA Kemendagri perihal surat ini," ujar Cellica, dikutip dari artikel Kompas.com dengan judul "Bupati Karawang: Saya Ditelepon Pak Gubernur Jabar Terkait Surat Teguran dari Dirjen Kemendagri"

Dia sudah mewanti-wanti agar para relawan, simpatisan, dan masyarakat cukup menyaksikan proses pendaftaran dari rumah melalui siaran langsung media sosial maupun saluran YouTube KPU Karawang.

Atas teguran itu, Cellica meminta maaf dan berjanji hal serupa tak akan terulang.

Cellica dan tim mengaku kewalahan dengan antusias simpatisan yang tak dapat dibendung.

Meski begitu, ia mewajibkan simpatisannya mengenakan masker dan cukup bertahan di dalam mobil, tidak perlu turun berkerumun di depan KPU Karawang.

Sebagian besar simpatisan dan relawan, kata Cellica, ada di dalam mobil dan berdiri di dekat motornya masing-masing. Namun, memang ada sebagian yang turun.

Cellica memastikan saat prosesi pendaftaran di KPU Karawang tak ada kerumunan.

Baca: UAS: Jaga Protokol Kesehatan, Mari Buktikan Kita Orang Beradab, Beradat dan Pancasilais

Agar kejadian tersebut tak terulang, Cellica akan turun langsung mengimbau relawan menyaksikan tahapan pilkada secara virtual.

"Begitu masuk gerbang KPU (Karawang) sudah langsung menggunakan protokol kesehatan. Yang masuk sudah sangat terbatas," ujar dia.

Pasangan calon bupati dan wakil bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana dan Aep Saepuloh mendatangi Kantor KPU Karawang dengan menngendarai kendaraan beroda tiga, Vanderhall buatan Amerika Serikat, Jumat (4/9/2020). (Istimewa)

Ditegur Menteri Tito

Satu lagi bupati kena tegur karena melakukan pelanggaran dengan menggelar arak-arakan massa saat pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon) Pilkada Serentak 2020.

Kali ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan teguran tertulis untuk Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana.

“Ada 4 yang sudah saya buat teguran langsung dan saya ekspose di media massa agar mendapat sanksi sosial dari masyarakat,” kata Mendagri dalam Rakor kesiapan Satpol PP dan Satlinmas secara virtual, Jumat (4/9/2020)

Diketahui sebelumnya mantan Kapolri itu juga telah menegur Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna LM. Rusman Emba, serta Bupati Wakatobi, H. Arhawi karena melakukan acara yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar.

Hal tersebut menurutnya bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus mata rantai penularan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sebagaimana diberitakan dalam media, Bupati Karawang Cellica menggelar arak-arakan massa saat melakukan pendaftaran bakal Paslon di Karawang, Jawa Barat (Jabar), pada Jumat, (4/09/2020). 

Bupati Karawang selaku bakal paslon dinilai telah menimbulkan kerumunan massa.

Baca: Mau Daftar ke KPU, Calon Bupati Kutai Timur Positif Covid-19, Baru Pulang dari Jakarta

Teguran tertulis tersebut dikeluarkan pada Jumat tanggal 4 September 2020 dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik atas nama Mendagri.

“Bagaimana bisa jadi pemimpin, jika mengendalikan pendukung saja tidak bisa,” kata Mendagri

Mendagri menyatakan pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 harus berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

Ia juga menyampaikan saat ini telah ditetapkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 untuk mengoptimalkan upaya pencegahan.

"Bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh Indonesia,” ujar Mendagri.

(Kompas/Kompas TV/(Farida Farhan/Tribunnews.com Larasati)

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini