TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemen PANRB, Kemendagri, Kepala BKN, KASN serta Bawaslu RI resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
Acara penandatanganan itu digelar secara virtual melalui siaran YouTube Kemenpan RB pada Kamis (10/9/2020).
Penandatanganan dilakukan oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Mendagri Tito Karnavian, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Ketua KASN Agus Pramusinto dan Ketua Bawaslu RI Abhan.
Menteri Tjahjo mengatakan, SKB akan menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam menjaga netralitas ASN selama gelaran Pilkada serentak 2020.
SKB juga diharapkan mampu membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengawasan netralitas ASN.
Baca: Pemerintah Siapkan SKB Pedoman Netralitas ASN di Pilkada 2020
Selain itu, SKB memberikan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas ASN.
Sebelumnya, Tjahjo mengatakan bahwa SKB ini untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai ASN.
Menurut Tjahjo, pedoman tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan penanganan keterlibatan ASN dalam politik praktis, termasuk juga bagaimana meminimalisasi praktik kesewenang-wenangan PPK sebagai akibat dari keberpihakan atau ketidakberpihakan ASN.
"Sehingga dapat menjamin manajemen ASN berlandaskan sistem merit," jelasnya.
Sementara, Mendagri Tito Karnavian mengatakan SKB memberikan kelegaan kepada kontestan Pilkada. Sehingga, gelaran Pilkada yang diikuti oleh para kontestan bisa bersaing secara sehat.
"Kami dari Kemendagri siap menindaklanjuti SKB ini. Salah satunya sesuai dengan SKB ada satgas yang akan dibentuk. Kami siap untuk jadi bagian dari satgas tersebut," jelas Tito.