Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sejumlah pihak mengusulkan penyelenggara pemilu tegas memberikan sanksi kepada calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan.
Salah satunya, memberi sanksi diskualifikasi.
Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada belum mengatur sanksi diskualifikasi bagi Calon Kepala Daerah pelanggar protokol kesehatan.
"Terkait pelanggaran protokol kesehatan ini, Undang - Undang 10, tidak cukup memadai untuk mendiskualifikasi pasangan calon," ungkap Abhan dalam seminar nasional 'Mewujudkan Pilkada Serentak 2020 yang Berkualitas dan Berintegritas', Selasa (15/9/2020).
Abhan menegaskan penyelenggara pemilu yakni Bawaslu, KPU dan DKPP bekerja berdasarkan Undang - Undang.
Baca: Dapat Pesan dari Tokoh Nasional, Ketua DKPP Diminta Ajukan Penundaan Pilkada ke Presiden
Selama peraturan perundang - undangan tidak mengatur sanksi diskualifikasi bagi pelanggar protokol kesehatan, maka penyelenggara pemilu tidak akan bisa melampaui hal tersebut.
"Kami Bawaslu, KPU dan DKPP ini penyelenggara. Kerja atas dasar Undang - Undang. Selama Undang - Undang ada sanksi diskualifikasi, tentu akan kami lakukan diskualifikasi. Kalau nggak ada maka kami tidak bisa melampaui itu," tegas dia.
Baca: Banyaknya Paslon Tunggal di Pilkada 2020, PKS: Tanda Sakitnya Demokrasi Kita
Namun jika pelanggaran protokol kesehatan mau dikenai sanksi tegas tersebut, pemerintah dan DPR bisa merevisi UU 10/2016.
Mengingat proses revisi cukup panjang, sementara tahapan Pilkada sudah berjalan, hal paling mungkin adalah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undangan (Perppu).
"Jadi kalau mau dikehendaki dengan tegas saya kira ada jalan yang harus ditempuh adalah revisi Undang - Undang, tapi nggak mungkin dalam waktu ini. Paling mungkin adalah Perppu kalau mau ada sanksi tegas diskualifikasi bagi kandidat yang tidak mematuhi protokol kesehatan," jelas Abhan.