News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Konser Musik saat Pilkada: Kemendagri dan DPR Mengkritik, Ini Kata Bawaslu

Penulis: Inza Maliana
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi konser musik.

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar angkat suara soal kegiatan saat kampanye Pilkada 2020 mendatang.

Bachtiar mengkritisi soal desas-desus diperbolehkannya konser musik saat kampanye.

Ia menganggap aneh bila konser musik diperbolehkan sebab seluruh dunia tengah meniadakan.

Pasalnya kegiatan tersebut memicu kerumunan di masa pandemi Covid-19.

"Seluruh dunia konser musik sedang ditutup kan?"

"Jadi aneh juga kalo kita di Indonesia ini justru masih mengizinkan (di pilkada)," ujar Bahtiar dalam konferensi pers daring bersama Bawaslu, Kamis (17/9/2020), dikutip dari Kompas.com.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar. (Istimewa)

Baca: Cari Kegiatan Kampanye yang Smart dan Elegan untuk Menarik Pemilih, Bukan Konser Musik

"Ya kecuali (konser) virtual. Virtual selama ini kan pratiknya sudah ada. Kalau itu tidak ada masalah," sambungnya.

Adapun, lanjut Bahtiar, konser musik yang dimaksud dalam aturan KPU saat kampanye, merupakan kegiatan spesifik yang dilakukan di tempat terbuka.

Sehingga tidak ditentukan berapa orang yang akan hadir.

"Kalau penyanyinya itu punya daya tarik."

"Kemudian orang punya fanatik terhadap aliran musik tertentu ya terjadi kerumunan itu," tutur Bahtiar.

Ilustrasi konser musik. (TRIBUNNEWS.COM/Firda Fitri Yanda)

Baca: Kampanye via Konser Musik Boleh, Sosialisasi Protokol Kesehatan ke Pendukung Jangan Putus

"Posisi pemerintah sejak awal sudah jelas, tidak setuju dengan segala bentuk kerumunan," tegasnya.

Sehingga, dia menyebut Kemendagri sepakat jika aturan yang membolehkan konser musik saat kampanye diperbaiki.

"Yang jelas kita setuju yang berpotensi rawan menjadi sarana penularan."

"Ya tentu kita, ya tidak apa-apa kalo aturan itu kita perbaiki," tambah Bahtiar.

DPR minta konser musik dihindari

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga menyoroti aturan tentang dibolehkannya konser musik itu.

Dasco mengatakan, sebaiknya kegiatan Pilkada yang memicu terjadinya perkumpulan massa dihindari.

Mengingat Indonesia masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

"Kalau saya sendiri sih berpendapat sebaiknya konser-konser seperti itu ya sebaiknya dihindarkan," kata Dasco dalam sebuah video yang diterima Kompas.com, Rabu (16/9/2020).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (Chaerul Umam/tribunnews.com)

Baca: KPU Masih Izinkan Konser Musik, Kemendagri Tegas Menolak dan Minta Diperbaiki

Kendati demikian, Dasco meminta, KPU memperhatikan kondisi di daerah sebelum memberikan izin untuk melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang.

Salah satunya melihat apakah daerah tersebut masuk dalam kategori zona merah atau hijau.

"Sehingga itu menjadi pertimbangan untuk kemudian mengizinkan atau tidak mengizinkan," ujar Dasco.

Kata Bawaslu soal konser musik di Pilkada

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan memberi jawaban soal polemik diperbolehkannya konser musik saat pandemi.

Ia mengatakan, pengawasan atas potensi digelarnya konser musik saat kampanye Pilkada 2020 akan merujuk peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Aturan yang dimaksud, yakni tentang batasan jumlah orang yang hadir dalam berbagai bentuk kegiatan kampanye.

"Tentu Bawaslu dalam mengawasi (konser) akan mengacu kepada PKPU."

"Dalam PKPU telah disebutkan bahwa kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa itu dibatasi," ujar Abhan dalam konferensi pers virtual pada Kamis (17/9/2020).

Ketua Bawaslu, Abhan (kiri) bersama Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar memberikan keterangan di Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2020). Dalam pengawasan tahapan verifikasi faktual (verfak) dukungan calon perseorangan Pilkada 2020 yang berlangsung 24 Juni hingga 12 Juli 2020, Bawaslu menemukan puluhan ribu dukungan dari aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara Pilkada. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Baca: Bawaslu Usulkan KPU Ubah PKPU Kampanye Terkait Konser Musik di Pilkada

Batasan yang dimaksud, yakni hanya 50 orang yang boleh hadir saat kegiatan kampanye pertemuan terbatas yang dilakukan di dalam ruangan.

Kemudian, untuk kegiatan-kegiatan yang digelar di lapangan, maksimal hanya diperbolehkan dihadiri oleh 100 orang.

Namun ia membenarkan, konser musik termasuk ke dalam kegiatan lain atau kegiatan kebudayaan yang tidak dilarang dilakukan pada saat kampanye.

Sebab sesuai dengan aturan pada PKPU Nomor 10 Tahun 2020 yang mengacu kepada aturan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

SIMULASI PEMUNGUTAN SUARA - KPU Kota Tangerang Selatan, menggelar simulasi pemungutan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan, di lapangan PTPN VIII, Serpong, Sabtu (12/9/2020). Simulasi dilakukan di TPS 18 dan diikuti 419 orang pemilih dari Kelurahan Cilenggang, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Kegiatan ini disaksikan langsung Ketua KPU Pusat, Arief Budiman dan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Pilkada Kota Tangerang Selatan akan digelar pada 9 Desember mendatang. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Baca: Komisi II DPR Minta KPU Larang Paslon Gelar Konser Musik Saat Kampanye Pilkada

"Memang dalam UU disebutkan ada kegiatan lain yang kemudian diperinci antara lain kegiatan budaya, dan lain-lain dan bahkan ada rapat umum," ujar Abhan.

"Sehingga aturan itulah (pembatasan) yang akan menjadi pedoman Bawaslu dalam mengawasi kampanye, baik yang sifatnya terbatas maupun yang di tempat umum," lanjut dia.

Namun, pihaknya beserta KPU, Kemendagri dan sejumlah stakeholder lain tengah melakukan harmonisasi PKPU tentang kampanye Pilkada 2020 mendatang.

(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini