News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

KPU: Paslon yang Negatif Covid-19 Bisa dapat Nomor Urut 1 di Pilkada Namun dengan Syarat

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIMULASI PEMUNGUTAN SUARA - KPU Kota Tangerang Selatan, menggelar simulasi pemungutan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan, di lapangan PTPN VIII, Serpong, Sabtu (12/9/2020). Simulasi dilakukan di TPS 18 dan diikuti 419 orang pemilih dari Kelurahan Cilenggang, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Kegiatan ini disaksikan langsung Ketua KPU Pusat, Arief Budiman dan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Pilkada Kota Tangerang Selatan akan digelar pada 9 Desember mendatang. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon (Paslon) yang masuk dalam rangkaian Pilkada Serentak 2020 pada Kamis (24/9/2020).

Untuk menindaklanjuti hal itu KPU mengeluarkan surat yang berkenaan dengan pelaksanaan pengundian nomor urut Pilkada yang akan dilakukan di 270 daerah.

Dalam surat yang ditandatangani ketua KPU Arief Budiman tersebut disebut jika hanya terdapat satu Paslon yang dinyatakan memenuhi syarat dan lainnya masih dinyatakan positif Covid-19 atau masih dalam tahapan penelitian administrasi, maka paslon yang dinyatakan negatif dan telah memenuhi syarat dapat menerima nomor urut 1.

“KPU Provinsi atau Kabupaten/ Kota menetapkan satu Paslon yang dinyatakan memenuhi syarat dengan nomor urut 1 melalui rapat pleno terbuka yang dituangkan dalam berita acara penetapan yang ditetapkan dengan keputusan KPU,” demikian keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Minggu (20/9/2020).

Baca: PBNU Minta Pilkada 2020 Ditunda

Sedangkan penetapan nomor urut bagi Paslon yang telah dinyatakan negatif atau sembuh dari Covid-19 nantinya dilakukan dengan pengundian.

Namun jika ada lebih dari satu Paslon yang dinyatakan memenuhi syarat dan negatif Covid-19, maka tetap akan dilakukan pengundian melalui rapat pleno terbuka.

Sedangkan untuk pasangan calon yang dinyatakan negatif atau sembuh dari covid-19 nantinya akan tetap dilakukan pengundian nomor urut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini