News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Mendagri Minta KPU Revisi PKPU Cegah Kerumunan Saat Kampanye

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020, dalam mencegah adanya kerumunan saat kampanye Pilkada 2020.

Tito menjelaskan, pada saat penetapan pasangan calon kepala daerah dan nomor urut, rawan terjadi kerumunan massa yang dapat melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Perlu ada penguatan regulasi yang clear dan tegas dalam kontek penanganan Covid-19. Oleh karena itu, dalam PKPU ada hal-hal yang perlu diperbaiki," papar Tito saat rapat dengan Komisi II DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Senin (21/9/2020).

Menurut Tito, revisi PKPU nanti juga tidak membolehkan rapat umum dan konser musik saat kampanye, agar menghindari terjadinya kerumunan di lapangan.

Baca: Mendagri Tito : Tidak Fair Kalau Semua Kerumunan Kampanye Dibatasi, yang Diuntungkan Petahana

Baca: Satgas Covid-19: Kampanye yang Bisa Timbulkan Kerumunan Dilarang

"Kami dorong semua kegiatan dilakukan secara daring, secara virtual, menggunakan sarana yang ada, baik aplikasi dengan teknolpgi, jalur media massa, sosial media maupun jaringan TVRI dan RRI di daerah-daerah," papar Tito.

"Daerah yang kesulitan secara teknologi, bisa dilakukan rapat terbatas yang bisa menjaga jarak dan pengawasannya akan mengikutsertakan para pemangku kepentingan, penegakan hukum. Jadi revisi PKPU menjadi penting," sambung Tito.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini