News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

KPU Tak Punya Sekjen, Pemerintah Paksakan Pilkada dalam Kondisi tak Optimal

Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pilkada Serentak 2020

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Riset dan Investigasi Pilkada Watch Algooth Putranto menilai Presiden Joko Widodo terkesan memaksakan agar Pilkada Serentak 2020 tetap digelar dalam kondisi tidak optimal.

Hal ini karena pesta demokrasi dilakukan tidak saja di tengah tren kasus Covid-19 yang cenderung meningkat, namun juga diselenggarakan dalam kondisi penyelenggara Pilkada yaitu KPU dalam kondisi secara struktur organisasi belum lengkap.

Untuk diketahui Panitia Seleksi Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (Pansel Sekjen KPU RI), telah menghasilkan tiga nama Calon Sekjen KPU RI pada tanggal 24 Juli 2020. Ketua Pansel Sekjen KPU RI Prof. Dr. Hamdi Muluk, melalui Keputusan Nomor: 20/Pansel.JPT.Sekjen KPU/VII/2020, mengumumkan secara terbuka nama-nama hasil seleksi akhir Calon Sekjen KPU RI yakni
1. Drs. Bernad Dermawan Sutrisno, M.Si (Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)
2. Budi Achmad Djohari, Ak (Kapus Teknologi dan Informasi Mahkamah Konstitusi)
3. Edy Mulya, Ak. M.Si (Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah pada BPKP).

Baca: Dua Hari Kampanye Pilkada Berjalan, Bawaslu Temukan 18 Kegiatan tanpa Protokol Kesehatan

“Sampai saat ini Presiden Joko Widodo belum juga menetapkan Sekjen KPU yang memiliki tugas, fungsi dan wewenang yang vital. Padahal Pilkada akan digelar dalam hitungan tiga bulan lagi. Saya melihat Presiden abai dengan regulasi yang ditekennya sendiri. Atau jangan-jangan malah lupa,” tuturnya.

Seperti diketahui dasar hukum Sekretariat Jenderal KPU yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal adalah Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2018 yang diteken Presiden Joko Widodo.

Baca: Bakornas Fokusmaker Minta Pilkada 2020 Ditunda: Soal Keselamatan Jiwa hingga Ancaman Golput

Dalam beleid tersebut termaktub wewenang Sekjen KPU yang vital dalam penyelenggaraan Pemilu yaitu menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara pegawai Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Daerah yang melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilu dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tanpa adanya Sekjen KPU definitif, akan kasihan bagi KPU. Pelanggaran yang berpotensi menyebabkan Pilkada tidak berlangsung jujur dan adil,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini