News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

KIPP Laporkan Risma ke Bawaslu, PDIP Kota Surabaya: Sejauh Ini Bu Risma Tetap Netral dalam Pilkada

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bakal calon wali kota Surabaya dan Wakil Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dan Armuji didampingi Risma menggelar deklarasi di Taman Harmoni, Rabu (2/9/2020).

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jatim melaporkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ke Bawaslu karena diduga telah menyalahi aturan.

Ketua KIPP Jatim, Novli Bernado Thyssen mengatakan pihaknya menduga Wali Kota Risma menyalahi aturan, di antaranya, terkait deklarasi salah satu paslon yang sebelumnya dilakukan di Taman Harmoni dan dihadiri Risma.

Serta, adanya gambar Risma dalam baliho salah satu paslon.

Terlepas siapa yang memasang, dia menganggap Risma membiarkan hal itu.

"Dugaan Pelanggaran pasal 71 ayat 3 UU 10 tahun 2016, dimana disebutkan bahwa kepala daerah, baik Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota dilarang menyalahgunakan kewenangan program, kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon terhitung sejak enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon," kata dia, Kamis (1/10/2020).

Baca: Pengamat Prediksi Pasangan yang Diusung PDIP di Pilkada Surabaya akan Dapat Efek Elektoral Risma

Menanggapi laporan KIPP tersebut, PDI Perjuangan menegaskan bahwa Risma sejauh ini tetap netral dalam pilkada.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya, Adi Sutarwijono memastikan pada dasarnya sejumlah objek yang menjadi pokok aduan KIPP tak melanggar regulasi.

Baik aturan dalam pilkada, maupun soal netralitas penyelenggara negara.

Misalnya, penggunaan Taman Harmoni sebagai lokasi deklarasi pasangan yang diusung PDI Perjuangan, Eri Cahyadi dan Armuji, Rabu (2/9/2020).

Acara deklarasi yang berlokasi di aset Pemkot Surabaya ini, dipermasalahkan KIPP.

Awi menjelaskan, deklarasi itu dilakukan ketika Eri Cahyadi dan Armuji belum ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU Kota Surabaya.

Mengingat, Eri dan Armuji baru ditetapkan pada 23 September lalu.

"Kami mengajukan permohonan izin pemakaian ke Pemkot Surabaya. Itu kegiatan partai politik," katanya.

Menurut Awi, pihak lain pun bisa menggunakan Taman Harmoni apabila dengan seizin Pemkot.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini