News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Cerita Mahfud Md Saat SBY Tak Kuasa Menangis Diserang Soal UU Pilkada Tidak Langsung

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam webinar evaluasi 15 tahun pelaksanaan Pilkada: Capaian dan Tanggapan yang disiarakan kanal YouTube CSIS Indonesia, Rabu (14/10/2020). / capture video

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengungkapkan bahwa Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah mendapat kritik tajam dari masyarakat soal Pemilu.

Yakni, saat pemerintah dan DPR sepakat pilkada tak langsung atau kepala daerah dipilih lewat DPRD.

Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam webinar evaluasi 15 tahun pelaksanaan Pilkada: Capaian dan Tanggapan yang disiarakan kanal YouTube CSIS Indonesia, Rabu (14/10/2020).

"Pada saat itu serangan dari masyarakat sipil kepada pemerintahan SBY itu luar biasa," ungkap Mahfud MD.

"Pak SBY ini (dianggap oleh masyarakat,red) merusak demokrasi, macam-macam. Pak SBY enggak tahan melihat hantaman, konon sampai menangis di atas pesawat, dalam perjalanan, enggak kuat," tambahnya.

Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan pesan kepada rakyat Indonesia dalam peringatan HUT Ke-75 RI. (Istimewa)

Baca juga: Politikus PDIP Sebut SBY Tak Perlu Merasa Sebagai Tertuduh Soal Dalang Demo: Tidak Perlu Terpancing

Baca juga: SBY Dituding Dalang Demo UU Ciptaker, Mahfud MD Heran Diminta Klarifikasi : Kapan Kami Bilang Begitu

Mahfud menambahkan, saat itu SBY yang tengah perjalanan dari Amerika Serikat menuju Tanah Air menyampaikan segera mengumumkan dan mencarikan solusi. Tentunya, terkait supaya kepala daerah tak dipilih DPRD.

Beberapa hari setelah tiba di Tanah Air, SBY mengambil sikap dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan aturan pilkada tak langsung.

SBY menandatangani Perppu untuk mencabut UU Nomor 22 Tahun 2014.

"Sepulangnya dari Amerika itu, tanggal 29 September 2014, UU itu disahkan. Tapi dua hari kemudian, 2 Oktober dikeluarkan Perppu, mencabut," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini