Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Tim Advokasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sukoharjo melaporkan Kepala Desa (Kades) Tawang, Kecamatan Weru berinisial M ke Bawaslu Sukoharjo, Jumat (16/10/2020).
M dinilai melakukan kegiatan kampanye mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo.
Ketua Tim Advokasi DPC PPP Sukoharjo, Slamet mengatakan, temuan pelanggaran netralitas ini berawal pada sosialisasi yang dilakukan terlapor pada Rabu (14/10/2020).
"Sosialiasi bantuan pembangunan jalan itu diwarnai aksi kampanye," kata dia.
Baca juga: ICW: Pilkada Tak Langsung Bukan Solusi Bersihkan Korupsi yang Jerat Kepala Daerah
Kades M yang melakukan kampanye itu terekam, dan videonya dijadikan bukti pelaporan ke Bawaslu Sukoharjo.
"Di video ini jelas menyebut kesiapan warga sanggup untuk memenangkan 80 persen untuk Etik Agus di dukuh tersebut," katanya.
Slamet menyebut, dalam acara itu mayoritas warga juga mengenakan atribut kaos yang bertulisan EA.
Bahkan dalam sosialisasi ini, salah satu anggota legislatif dari fraksi PDIP juga ikut mengkampanyekan Paslon EA.
Menanggapi aduan itu, Komisioner Bawaslu Sukoharjo Divisi Penyelesaian Sengketa, Eko Budiyanto, akan langsung memproses laporan tersebut.
"Akan kita proses, saya harapkan untuk pelapor segera melengkapi syarat formil, materil, dan alat bukti dan diserahkan kepada Bawaslu Sukoharjo agar segera kita tindaklanjuti," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Dianggap Tak Netral, PPP Sukoharjo Laporkan Oknum Kades di Weru, Bawa Bukti Rekaman Video