TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada Serentak.
Pasalnya sudah ada satu pasangan calon (Paslon) yang didiskualifikasi karena dugaan melakukan pelanggaran mutasi, yakni Paslon petahana di Kabupaten Ogan Ilir.
"Kemarin ada yang melakukan, sehingga akhirnya didiskualifikasi yaitu di kabupaten Ogan Ilir. Ada dugaan demikian. Itu temuan Bawaslu yang di follow up KPU," kata Tito dalam Webinar Pilkada Berintegritas, Selasa (20/10/2020).
Tito mengatakan salah satu peran pemerintah dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 adalah mendorong aparatur sipil negara (ASN) yang netral.
Guna mendukung kelancaran Pilkada, Tito mengatakan pihaknya di Kemendagri telah menerbitkan surat edaran (SE), yang satu diantaranya melarang adanya mutasi 6 bulan sebelum penetapan.
Baca juga: Wapres: Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pilkada Harus Dapat Perhatian Khusus
"Sejumlah surat edaran sudah kami keluarkan, diantaranya tidak boleh melakukan mutasi sesuai aturan UU Pilkada. Mutasi 6 bulan sebelum penetapan," ujarnya.
"Saya melihat ada dua, diantaranya melakukan mutasi, padahal aturannya tidak boleh, 6 bulan sebelum penetapan Paslon. Kecuali atas persetujuan menteri," kata Tito.
Namun ditegaskannya, persetujuan menteri soal mutasi hanya memperbolehkan 3 sebab penting.
Diantaranya jika ada jabatan yang kosong, jika ada pejabat yang ditahan aparat penegak hukum, dan jika ada pejabat yang wafat.
"Saya hanya mengecualikan tiga hal, pertama jika jabatan itu memang kosong, kedua jika pejabatnya ditahan oleh aparat penegakan hukum, ketiga jika pejabatnya wafat. Diluar itu tidak!" tegas Tito.
Mantan Kapolri itu juga mendukung sanksi tegas yang diberikan KPU jika menemukan pelanggaran terkait mutasi diluar 3 hal tersebut.
"Rekan-rekan Paslon harus paham bahwa sudah ada yang didiskualifikasi, kalau ada pelanggaran seperti itu," kata Tito.
"Kalau ada yang keberatan, silahkan melakukan mekanisme yang ada," lanjutnya.
Mendagri menegaskan peran pemerintah adalah memfasilitasi pelaksanaan Pilkada Serentak termasuk memfasilitasi perundang-undangan, mendukung KPU, PKPU, serta mengkomunikasikan dengan DPR, serta mendorong ASN netral.