TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU RI Ilham Saputra menegaskan tempat pemungutan suara (TPS) harus memudahkan para penyandang disabilitas. Syarat tersebut harus dipenuhi oleh setiap TPS yang didirikan.
Bila tidak, Ilham menyebut absennya kemudahan itu akan berdampak pada pelaporan penyelenggara pemilu ke DKPP.
"TPS harus memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas. Bahkan normanya, itu menjadi satu norma yang disoalkan dan bisa dibawa ke DKPP jika ada petugas kami yang tidak membuat TPS yang mudahkan akses bagi disabilitas," kata Ilham dalam sebuah diskusi daring, Kamis (22/10/2020).
Perihal keharusan akses bagi penyandang disabilitas tertuang dalam sejumlah aturan.
Meliputi Pasal 5 Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menjelaskan bahwa penyandang disabilitas mempunyai kesempatan sama sebagai pemilih, peserta maupun penyelenggara pemilu.
Selanjutnya dalam Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dalam Pasal 5 ayat (1) dikatakan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak politik.
Baca juga: KPU Minta Masyarakat Lapor Jika Ada Petugas Tak Sediakan Akses Bagi Penyandang Disabilitas di TPS
Kemudian pada Pasal 77, pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin hak politik penyandang disabilitas dengan memperhatikan keragaman disabilitas.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2018, KPU juga sudah mengakomodir penyandang disabilitas.
Bahkan dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2019, KPU membuat ketentuan bagi TPS untuk menunjang kesetaraan akses bagi penyandang disabilitas.
Seperti TPS harus dibuat pada tempat yang mudah dijangkau penyandang disabilitas, pintu masuk dan keluar TPS harus memudahkan kaum difabel yang menggunakan kursi roda. Meja kotak suara juga diatur tidak terlalu tinggi.
"Prinsipnya adalah seluruh aturan yang ada, seluruh regulasi sudah mensupport kita, semua institusi, tidak hanya KPU saja memfasilitas teman-teman disabilitas," ungkap Ilham.