TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penayangan iklan kampanye Pilkada Serentak 2020 di media cetak, elektronik, daring dan media sosial akan dimulai pada 22 November - 5 Desember 2020.
Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi membeberkan sejumlah keunggulan iklan kampanye di media sosial.
Keunggulan pertama yakni soal tarif penayangan iklan yang cenderung lebih murah ketimbang pemasangan iklan di media arus utama.
"Kampanye di media sosial itu relatif lebih murah dibanding media lainnya," kata Raka dalam webinar KPU RI, Jumat (6/11/2020).
Konten - konten yang terpasang di media sosial juga disebut jauh lebih mudah menjadi viral dan diperbincangkan masyarakat luas.
Mengingat di masa pandemi Covid-19 penggunaan platform media sosial semakin intens dilakukan masyarakat.
Baca juga: Bawaslu: Akun Medsos yang Didaftarkan Resmi ke KPU Biasanya Akun Malaikat
Selain itu konten di media sosial lebih bisa menjangkau ribuan pengikut sesuai target sang pemasang iklan secara microtargeting seperti usia, demografi, dan lokasi pasar yang dituju.
"Milenial dan masyarakat Indonesia kini pada umumnya lebih menyukai menggunakan media sosial dengan melihat opini tokoh - tokoh publik dan mengutarakan pendapatnya melalui media sosial," ujarnya.
Raka mengatakan beriklan di media sosial bisa menjadi salah satu opsi memperkaya inovasi konten dengan tujuan menarik masyarakat untuk ikut berpartisipasi di pemilihan kepala daerah. Di samping beriklan di media sosial, peserta juga bisa menayangkan iklan pada media elektronik maupun media massa atau daring.
"Bagi daerah yang memungkinkan, opsi ini dapat dijadikan pilihan untuk memperkaya inovasi dan konten agar masyarakat menjadi tertarik mengikuti masa kampanye ini," pungkas Raka.
Sebagai informasi iklan kampanye di media sosial, daring, cetak, maupun elektronik pada Pilkada Serentak 2020 akan dimulai pada 22 November - 5 Desember 2020, atau 14 hari sebelum dimulainya masa tenang. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (5) PKPU 11 Tahun 2020.
Bagi pasangan calon pemilihan gubernur - wakil gubernur, bisa mendaftarkan paling banyak 30 akun resmi ke KPU. Sementara paslon pemilihan bupati - wakil bupati dan walikota - calon walikota paling banyak 20 akun resmi.
Adapun jumlah konten iklan kampanye di media sosial paling banyak 5 konten setiap akun setiap hari.