Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Debat publik jadi salah satu metode kampanye yang dibolehkan di masa pandemi Covid-19.
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dapat menggelar debat antar paslon paling banyak tiga kali selama masa kampanye, 26 September - 5 Desember 2020.
Bagi pasangan calon kepala daerah peserta pemilihan yang menolak mengikuti debat publik, KPU telah menyiapkan sanksinya.
Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan pasangan calon yang tidak mau mengikuti debat dikenai sanksi penghentian penayangan iklan paslon bersangkutan.
Baca juga: KPU Beberkan Kelebihan Iklan Kampanye di Media Sosial
Baca juga: Bawaslu: Akun Medsos yang Didaftarkan Resmi ke KPU Biasanya Akun Malaikat
Iklan yang disetop penayangannya adalah iklan yang difasilitasi oleh KPU, terhitung sejak paslon tersebut absen dari pelaksanaan debat publik.
"Dalam hal paslon terbukti secara sah menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka yang difasilitasi KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota maka pasangan calon dikenai sanksi sisa iklan pasangan calon yang bersangkutan yang difasilitasi oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak ditayangkan terhitung sejak pasangan calon tidak mengikuti debat publik atau debat terbuka," kata Raka dalam webinar KPU RI, Jumat (6/11/2020).
Selain itu, KPU setempat juga harus mengumumkan pasangan calon yang menolak mengikuti debat publik kepada masyarakat.
"Diumumkan oleh KPU bahwa pasangan calon yang bersangkutan menolak mengikuti debat publik," ujarnya.
Namun KPU berharap semua pasangan calon yang diundang debat publik untuk hadir. Sebab, publik perlu dan berhak mendapatkan informasi mengenai visi - misi serta program setiap pasangan calon.
"Ini tentu tidak kita harapkan, kami berharap semua paslon berkenan hadir karena publik tentu ingin dan berhak mendapat informasi visi misi program paslon," pungkas Raka.