TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Agenda pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 tinggal menghitung hari, atmosfer persaingan kian kental mendekati hari pencoblosan 9 Desember 2020 mendatang.
Setiap pasangan calon dan timses gencar melakukan kegiatan kampanye guna memikat hati rakyat di tiap daerah. Terkait hal itu untuk melakukan rekapitulasi digital melalui hasil pelaporan hasil perhitungan suara secara real time IPol Indonesia merilis aplikasi kawal suara Pilkada 2020.
Dengan aplikasi tersebut dapat lebih cepat diketahui siapa kontestan pilkada peroleh suara terbanyak di kabupaten/kota/provinsi tertentu di hari yang sama.
"Aplikasi ini adalah aplikasi salinan data digital, atau yang kami sebut dengan e-rekap. Di aplikasi berbasis smartphone ini, kita dapat melakukan pelaporan secara langsung proses perhitungan suara di TPS, lalu dikirimkan ke server dan dapat dipantau perolehannya secara langsung/realtime." ujar CEO IPol Indonesia, Petrus Hariyanto dalam siaran pers yang diterima Tribun, Kamis(3/12/2020).
Baca juga: Link Live Streaming Debat Pilkada Tangsel Putaran Kedua, Kamis, 3 Desember 2020 Pukul 20.00 WIB
Kata petrus didalam aplikasi kawal suara pilkada 2020 terdapat dua menu pelaporan. Selain E-rekap Kawal Pilkada 2020 ini berisikan pelaporan pelanggaran pada proses kampanye dan serta proses pencoblosan 9 Desember mendatang.
Aplikasi kata dia juga dapat mengetahui perolehan suara lebih cepat bagi kandidat, yang dapat dipantau secara realtime melalui dashboard report ataupun gadget pasangan calon kepala daerah.
Baca juga: Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dorong Kader Gunakan Hak Suara di Pilkada Serentak: Wajib untuk Datang
Selain e-rekap, aplikasi lapor ini juga dapat mengakomodir pelaporan pelanggaran yang terjadi saat masa kampanye hingga hari pencoblosan dan proses penghitungan suara.
Beberapa Kota/Kabupaten yang sedang disiapkan penggunaan aplikasi kawal pilkada 2020 ini di antaranya, Sumatera Selaran, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi dan Kalimantan.
"Kami selalu hadir dalam kontestasi pemilu, pilpres dan pilkada di Indonesia, dengan terobosan baru, salah satunya adalah aplikasi kawal suara pilkada 2020 ini. Walaupun aplikasi ini dapat mengetahui secara cepat hasil penghitungan suara, serta pelaporan pelanggaran, aplikasi ini bukan menjadi acuan kemenangan pasangan calon pada pilkada 9 Desember mendatang," ujar Petrus.
Baca juga: Bawaslu Terima 3.814 Pelanggaran dan 112 Laporan Tindak Pidana di Pilkada Serentak
Jika pada pilkada/pemilu sebelumnya banyak dari lembaga survei lainnya gencar melakukan quick count, namun Ipol Indonesia justru melahirkan aplikasi yang dapat dibilang sebagai real count versi digital.
"Kami sudah bekerja mempersiapkan pelakasanaan penggunaan aplikasi ini di beberapa wilayah, dengan harapan aplikasi ini dapat bermanfaat bagi proses demokrasi di Indonesia," ujar Petrus.(Willy Widianto)