News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Hari Anti Korupsi Sedunia 2020 Bareng Pilkada, Ketua KPK Harap Tak Ada Jual Beli Suara

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. KPK menetapkan lima tersangka termasuk Menteri Sosial, Juliari P Batubara terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19 dan mengamankan total uang sejumlah Rp 14,5 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya yakni Rp 11,9 miliar, USD 171.085, dan sekitar SGD 23.000. Tribunnews/Herudin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang selalu diperingati tiap 9 Desember ternyata bertepatan dengan penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Oleh karenanya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berpesan agar pesta demokrasi rakyat yang digelar di 270 daerah ini tidak tercoreng dengan perilaku koruptif.

"Harus menjadi perhatian seluruh anak bangsa untuk mencegah terjadinya jual beli suara dan suap menyuap, karena dari sini lah akan tumbuh suburnya korupsi. Mari cegah sedini mungkin perilaku koruptif di Pilkada 2020," kata Firli lewat keterangan tertulis, Rabu (9/12/2020).

Jauh sebelum sampai ke tahapan pencoblosan, kata Firli, KPK telah memberikan 'warning' dalam setiap sosialisasi kepada penyelenggara pemilu.

Dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta peserta pemilu atau partai politik, dan para calon kepada daerah.

"Dengan mengusung program mewujudkan pilkada yang berintegritas, pilih yang jujur, yang jujur yang dipilih, KPK tak henti-hentinya mengajak agar mereka selalu mengikuti kaidah-kaidah pemberantasan korupsi dalam Pilkada Serentak 2020," katanya.

Baca juga: Kutuk Korupsi, Ketum LDII: Korupsi Jauh dari Nilai Religi dan Tak Pancasilais

Firli mengungkapkan bahwa salah satu kaidah yang tidak boleh dilanggar adalah menerima atau memberi suap, dimana penyelenggara pemilu dan penyelenggara negara di pusat maupun daerah sangat rentan terlibat dalam pusaran suap-menyuap.

"Data empiris menunjukkan bahwasanya tindak pidana yang ditangani KPK terbanyak adalah perkara suap menyuap dimana salah satu jenis kejahatan kemanusiaan (korupsi) tersebut, sering terjadi dan mewarnai perhelatan pilkada," ujar dia.

Dari data tahun 2018, sewaktu Firli bertugas sebagai Deputi Penindakan KPK, komisi antikorupsi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebanyak 30 kali dengan 122 tersangka dan 22 kepala daerah, terkait tindak pidana korupsi berupa suap-menyuap.

"Kurang dari setahun menahkodai KPK, kami juga telah melakukan sedikitnya 8 kali OTT kasus tindak pidana korupsi praktik suap menyuap, yang melibatkan beberapa penyelenggara negara di pusat maupun daerah," ungkap Firli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini