TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang selalu diperingati tiap 9 Desember ternyata bertepatan dengan penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Oleh karenanya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berpesan agar pesta demokrasi rakyat yang digelar di 270 daerah ini tidak tercoreng dengan perilaku koruptif.
"Harus menjadi perhatian seluruh anak bangsa untuk mencegah terjadinya jual beli suara dan suap menyuap, karena dari sini lah akan tumbuh suburnya korupsi. Mari cegah sedini mungkin perilaku koruptif di Pilkada 2020," kata Firli lewat keterangan tertulis, Rabu (9/12/2020).
Jauh sebelum sampai ke tahapan pencoblosan, kata Firli, KPK telah memberikan 'warning' dalam setiap sosialisasi kepada penyelenggara pemilu.
Dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta peserta pemilu atau partai politik, dan para calon kepada daerah.
"Dengan mengusung program mewujudkan pilkada yang berintegritas, pilih yang jujur, yang jujur yang dipilih, KPK tak henti-hentinya mengajak agar mereka selalu mengikuti kaidah-kaidah pemberantasan korupsi dalam Pilkada Serentak 2020," katanya.
Baca juga: Kutuk Korupsi, Ketum LDII: Korupsi Jauh dari Nilai Religi dan Tak Pancasilais
Firli mengungkapkan bahwa salah satu kaidah yang tidak boleh dilanggar adalah menerima atau memberi suap, dimana penyelenggara pemilu dan penyelenggara negara di pusat maupun daerah sangat rentan terlibat dalam pusaran suap-menyuap.
"Data empiris menunjukkan bahwasanya tindak pidana yang ditangani KPK terbanyak adalah perkara suap menyuap dimana salah satu jenis kejahatan kemanusiaan (korupsi) tersebut, sering terjadi dan mewarnai perhelatan pilkada," ujar dia.
Dari data tahun 2018, sewaktu Firli bertugas sebagai Deputi Penindakan KPK, komisi antikorupsi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebanyak 30 kali dengan 122 tersangka dan 22 kepala daerah, terkait tindak pidana korupsi berupa suap-menyuap.
"Kurang dari setahun menahkodai KPK, kami juga telah melakukan sedikitnya 8 kali OTT kasus tindak pidana korupsi praktik suap menyuap, yang melibatkan beberapa penyelenggara negara di pusat maupun daerah," ungkap Firli.