News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Pimpinan DPR Minta Pelanggaran Pilkada Dapat Diproses Sesuai Aturan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin berharap, agar peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) dapat menelaah sejak dini laporan dugaan pelanggaran dalam pilkada serentak.

"Sambil menunggu perhitungan resmi dan penetapan dari KPU, sebaiknya Bawaslu dan Gakumdu segera memproses penanganan dan penindakan pelanggaran pidana pemilu yang dapat mencederai pesta demokrasi," kata Azis kepada wartawan, Jumat (11/12/2020).

Politikus Partai Golkar itu mengatakan, pelanggaran dalam pilkada serentak maupun pemilu biasanya terdiri dari pelanggaran administratif, pelanggaran tindak pidana dan netralitas aparatur sipil negara.

Baca juga: Sekjen Ungkap PPP Menang di 123 Daerah dari 222 Pilkada yang Diikuti

Baca juga: Pesan Rahayu Saraswati kepada Pilar Saga yang Unggul di Pilkada Tangsel: Buktikan Anda Berbeda

Baca juga: Satgas Covid-19 Sayangkan Kepatuhan Protokol Kesehatan Penyelenggara Pilkada Rendah

"Tentunya pelanggaran pasti terjadi, Bawaslu dan Gakumdu dapat segera memberikan sebuah sanksi dan efek jera. Jangan sampai pelanggaran ini dapat terus terjadi di pesta demokrasi selanjutnya, Mari kita benahi dan saling evaluasi," ujarnya.

Lebih lanjut, Azis meminta agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat melakukan penyelesaian pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu secara adil bagi para pencari keadilan.

"DKPP sebagai lembaga pelanggaran kode etik dapat memberikan sebuah efek jera dan menindak secara tegas penyelenggara pemilu yang melakukan pelanggaran," ucapnya.

Azis mendorong agar Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dapat mempersiapkan dalam menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah terutama di masa pandemi covid 19 saat ini.

"MK harus menelaah mana berkas yang perlu disidangkan di MK dan mempersiapkan berbasis tehnologi informasi serta pembatasan jumlah orang yang dapat hadir di persidangan," ujarnya.

Selain itu, pelanggaran yang dilakukan pasangan calon di pilkada serentak tentunya dapat memberikan dampak negatif bagi pembangunan dan perkembangan di wilayah tersebut.

"Jangan sampai pesta demokrasi justru menurunkan kualitas demokrasi di daerah itu dan tidak dapat menghasilkan pemimpin yang sesuai harapan masyarakat yaitu dapat mensejahterakan masyarakatnya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini