News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Hari Ini KPU Tangsel Gelar PSU di 3 TPS Kelurahan Pamulang Timur, Cempaka Putih dan Rengas

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasien Covid-19 melaksanakan penjoblosan pilkada pemilihan Walikota dan wakilnya dikarantina di Rumah Lawan Covid-19 Tangerang Selatan (Tangsel), Tangerang selatan, Rabu (9/12/2020). 42 pasien dan di tambah 7 tambahan baru melaksnakan hak dalam penjoblosan surat suara. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Hari ini Minggu (13/12/2020), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Tangsel 2020 di tiga tempat pemungutan suara (TPS).

Pencoblosan ulang dilakukan setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya pelanggaran dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di tiga TPS tersebut, 9 Desember 2020.

"Ada laporan dari pengawas TPS kami di beberapa TPS, ada 3 TPS yang diduga ada pelanggaran terhadap UU 10 Tahun 2016 pasal 112 di ayat 2," ujar Ketua Bawaslu Tangerang Selatan Muhamad Acep, Kamis lalu.

Tiga TPS tersebut adalah TPS 15 Kelurahan Pamulang Timur, TPS 49 Kelurahan Cempaka Putih, dan TPS 30 Kelurahan Rengas.

Acep menjelaskan, pengawas TPS mendapati adanya pelanggaran Pasal 112 Ayat 2 poin a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Itu adanya mekanisme pembukaan kotak dan juga proses yang tidak sesuai dengan prosedur UU," kata Acep.

Khusus untuk TPS 49 Kelurahan Cempaka Putih, pengawas menemukan adanya pelanggaran berupa pemilih yang tidak tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Kalau di TPS 49 memang terhadap pelanggar Pasal 112 Ayat 2 huruf a dan ada pelanggaran terhadap huruf e-nya," kata Acep.

Menurutnya, sejak mendapati laporan dugaan pelanggaran itu, pihaknya memberitahukan potensi PSU di tiga TPS tersebut ke KPU Tangsel.

Pada Kamis lalu, Bawaslu Tangsel melayangkan surat rekomendasi PSU di tiga TPS itu.

Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Tangerang Selatan, M Taufik mengatakan, KPU Tangsel menyetujui pencoblosan ulang tersebut atas dasar temuan pelanggaran dalam proses pemungutan dan penghitungan suara pada Rabu lalu.

"Surat rekomendasi dari Bawaslu sudah kami terima. Terkait PSU di TPS 15 Kelurahan Pamulang Timur, TPS 30 Kelurahan Rengas, dan TPS 49 Cempaka Putih," ujar Taufik, Jumat.

Menurut Taufik, KPU Tangsel sudah menginstruksikan panitia pemilihan tingkat Kecamatan Pamulang dan Ciputat Timur untuk melakukan rapat koordinasi guna mempersiapkan pencoblosan ulang.

"Kami instruksikan rakor persiapan pelaksanaan PSU dengan PPS dan KPPS nya," kata Taufik.

Suasana TPS 49 dengan tema Rindu Sekolah melaksanakan pemungutan suara di Perumahan Cendana, Pemulang, Tanggerang Selatan, Rabu (9/12/2020). Dengan mengunakan pakaian sekolah SD hingga SMA menjadi hiburan yang mengikuti penjoblosan pemilihan Walikota Tangsel. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan) (WARTAKOTA/Henry Lopulalan )
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini