News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UPDATE Hasil Pilkada Banten 2020 Data KPU Senin Siang: Tangsel, Pandeglang, Serang, dan Kota Cilegon

Penulis: Nuryanti
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 di Indonesia. Berikut hasil penghitungan suara di Pilkada Banten 2020 berdasarkan data KPU, Senin (14/12/2020), pukul 13.00 WIB.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut hasil penghitungan suara di Pilkada Banten 2020 berdasarkan data KPU, Senin (14/12/2020), pukul 13.00 WIB.

Ada empat kabupaten/kota di Provinsi Banten yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.

Empat daerah tersebut yakni Pandeglang, Serang, Kota Cilegon, dan Kota Tangerang Selatan.

Berikut hasil real count Pilkada Banten 2020, yang Tribunnews.com kutip pada laman Pilkada2020.kpu.go.id:

1. Pandeglang

Irna Narulita-Tanto Warsono Arban memperoleh 63,6 persen suara.

Thoni Fhatoni-Miftahul Tamamy mendapat 36,4 persen suara.

Total suara yang masuk sebanyak 93,67 persen.

2. Serang

Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa memperoleh 63,7 persen suara.

Nasrul Ulum-Eki Baihaki memperoleh 36,3 persen suara.

Total suara yang masuk sebanyak 91,52 persen suara.

3. Kota Cilegon

Ali Mujahidin-Firman Mutakin memperoleh 21,6 persen suara.

Ratu Ati Marliati-Sokhidin mendapat 29,5 persen suara.

Iye Iman Rohiman-Awab memperoleh 14,4 persen suara.

Heldy Agustian-Sanuji Pentamarta mendapat 34,4 persen suara.

Total suara yang masuk sebanyak 98,60 persen.

4. Tangerang Selatan

Muhamad-Saraswati Rahayu memperoleh 35,4 persen suara.

Siti Nur Azizah-Ruhamaben mendapat suara sebanyak 23,7 persen.

Benyamin Davnie-Pilar Saga unggul dengan 40,9 persen suara.

Total suara yang masuk sebanyak 90,31 persen.

Baca juga: UPDATE Hasil Pilkada Jawa Timur 2020 Data KPU Senin Siang: Suara Masuk di 4 Daerah Sudah 100%

Disclaimer:

1. Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.

2. Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.

3. Apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.

4. Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara.

Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini