TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sejauh ini sudah menerima 123 gugatan sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Data ini berdasarkan rekapitulasi KPU per 22 Desember 2020 pukul 01.01 WIB yang bersumber dari laman MK.
"Update per hari ini jam 01.01 WIB, sebanyak 123 permohonan," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Selasa (22/12/2020).
Adapun rinciannya, 123 permohonan sengketa hasil itu terdiri dari 1 sengketa hasil pemilihan gubernur, 13 sengketa hasil pemilihan walikota, dan terbanyak yakni 109 pemilihan bupati.
Sebelumnya Hasyim menyampaikan dalam menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, KPU pusat akan menjadi koordinator penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK, dengan tujuan supaya prosesnya berjalan satu pintu.
Baca juga: MK Telah Terima 82 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2020
"Dalam menghadapi PHPU di MK, KPU akan mengkoordinasikan dalam penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK, supaya dapat berjalan satu pintu dan dapat dikendalikan oleh KPU Pusat," kata Hasyim.
Serangkaian rapat koordinasi dan bimbingan teknis juga telah dilakukan KPU. Yaitu koordinasi internal KPU maupun eksternal yang melibatkan MK. Dengan 3 bahan materi yang dibahas.
Diantaranya hukum acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, strategi advokasi dalam PHPU di MK, serta metode persidangan dan pembuktian secara daring dan luring (luar jaringan).
"KPU telah melakukan serangkaian rapat koordinasi (rakor) dan bimbingan teknis (bintek) dalam persiapan menghadapi Perselisihan Hasil Pemilu/Pilkada (PHPU) di MK," ucapnya.