News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Ben Brahim - Ujang Iskandar Gugat Hasil Pilkada Kalteng ke MK

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Gubernur Kalteng nomor urut 1 Ben Brahim S Bahat betsama istrinya Ary Egahni, saat launching kartu sejahtera Ben-Ujang di Flamboyan Bawah Palangkaraya, Kamis (8/10/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon nomor urut 1 Ben Brahim S Bahat - Ujang Iskandar resmi mendaftarkan gugatan terhadap hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan Pilkada Kalteng yang dilayangkan paslon nomor urut 1 itu telah diterima dan tercantum pada laman resmi MK.

Ben ibrahim dan Ujang Iskandar sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari nomor urut 1 dan diwakili tujuh kuasa hukumnya memohon pembatalan keputusan KPU Provinsi Kalteng Nomor : 075/PL.02.6-Kpt/62/Prov/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020.

"Kami berharap MK dapat memutuskan adil dan melihat fakta-fakta di lapangan bahwa banyak kecurangan karena penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh pasangan calon 02," ujar Ujang Iskandar, Jumat (8/1/2021).

Baca juga: Belum Bertambah, KPU Masih Terima 135 Gugatan Hasil Pilkada Serentak 2020 di MK

Ujang optimistis MK dapat mengabulkan permohonan.

Alasannya MK sekarang mengedepankan keadilan substansi ketimbang prosedural setelah bulan November 2020 lalu melalui Peraturan MK No 6 tahun 2020.

Ujang meyakini pihak telah dicurangi dalam Pilkada kemarin.

"Adanya dugaan petahana menggunakan 70 persen APBD dan Bank Kalteng untuk kepentingan pemenangan di Pilgub Kalteng," ujar dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini