TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati terpilih Sabu Raijua 2020 Orient Patriot Riwu Kore menjadi perbincangan banyak pihak lantaran yang bersangkutan ternyata berstatus warga negara Amerika Serikat (AS).
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan pelantikan yang bersangkutan pun harus dibatalkan karena bukan warga negara Indonesia (WNI).
Namun, Khoirunnisa menilai wakil bupati terpilih tetap tidak dibatalkan pelantikannya.
"Kalau seperti ini yang batal hanya bupatinya, karena yang tidak memenuhi syarat adalah bupatinya," ujar Khoirunnisa, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (3/2/2021).
Di sisi lain, Khoirunnisa mengatakan bisa saja ada skenario lain menanti Orient P Riwu Kore.
Baca juga: Pengamat: Calon, KPU, Hingga Parpol Bertanggung Jawab Atas Kasus WN AS Terpilih Jadi Bupati di NTT
Dimana bupati dan wakil terpilih Sabu Raijua nantinya dilantik terlebih dahulu. Akan tetapi bupati terpilih yakni Orient P Riwu Kore kemudian langsung diberhentikan.
"Kalau kondisinya seperti ini, bisa saja nanti keduanya dilantik terlebih dahulu. Lalu kemudian bupatinya langsung diberhentikan. Wakil bupatinya naik jadi bupati dan partai pengusung akan bersepakat wabup yang baru," jelasnya.
Lebih lanjut, Perludem menilai kasus ini haruslah diusut tuntas. Terutama mengapa hal ini baru terungkap setelah bupati dan wakil bupati terpilih sudah diumumkan.
"Menurut kami tentu perlu diusut tuntas, karena pada saat pemeriksaan berkas kan juga ada pengawasan dari bawaslu," tandas Khoirunnisa.