Selain itu, dia mendorong lembaga penyelenggara pemilu untuk lebih mengoptimalkan pengawasan, penindakan dan upaya hukum lainnya agar terselenggaranya pemilu bisa berjalan bersih, jujur dan adil.
"Stop politik uang! penggunaan politik uang adalah bentuk ketidakpatuhan dan menghargai NKRI," tegasnya.
Baca: Kabar Pemain Persib Bandung Selama TC di Batam
Dari OTT terhadap Bowo, KPK mengamankan uang sekitar Rp 8 miliar di pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang telah dimasukkan amplop-amplop di 84 kardus.
Terdapat, 400 ribu amplop uang yang diduga dipersiapkan Bowo untuk "serangan fajar" pada Pemilu 2019. "Serangan fajar" itu terkait pencalonan Bowo sebagai anggota DPR RI di Daerah Pemilihan Jawa Tengah II.
Hal itu melanggar Pasal 515 serta Pasal 280 dan 284 Undang-Undang Pemilu Tahun 2017 terkait money politic.
Sehingga setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara menjanjikan atau memberi uang kepada pemilih dapat dipidana pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
20 Latihan Soal Matematika Kelas 5 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka & Kunci Jawaban, Keliling Bangun Datar
Download Modul Ajar Serta RPP Seni Rupa Kelas 1 dan 2 Kurikulum Merdeka Lengkap Link Download Materi