News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

KPK Harus Transparan, Penyelenggara Pemilu Diminta Waspada 'Serangan Fajar' Jelang Pencoblosan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso menggunakan rompi oranye usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019). KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti, dan Seorang pihak swasta Indung serta mengamankan barang bukti uang sekitar Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang telah dimasukkan dalam amplop pada 84 kardus terkait dugaan suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Selain itu, dia mendorong lembaga penyelenggara pemilu untuk lebih mengoptimalkan pengawasan, penindakan dan upaya hukum lainnya agar terselenggaranya pemilu bisa berjalan bersih, jujur dan adil.

"Stop politik uang! penggunaan politik uang adalah bentuk ketidakpatuhan dan menghargai NKRI," tegasnya.

Baca: Kabar Pemain Persib Bandung Selama TC di Batam

Dari OTT terhadap Bowo, KPK mengamankan uang sekitar Rp 8 miliar di pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang telah dimasukkan amplop-amplop di 84 kardus.

Terdapat, 400 ribu amplop uang yang diduga dipersiapkan Bowo untuk "serangan fajar" pada Pemilu 2019. "Serangan fajar" itu terkait pencalonan Bowo sebagai anggota DPR RI di Daerah Pemilihan Jawa Tengah II.

Hal itu melanggar Pasal 515 serta Pasal 280 dan 284 Undang-Undang Pemilu Tahun 2017 terkait money politic.

Sehingga setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara menjanjikan atau memberi uang kepada pemilih dapat dipidana pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini