TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) tegaskan bahwa hasil pemerolehan suara pada Pemilihan Umum ( Pemilu) 2019 di luar negeri adalah hoaks.
Meski di beberapa negara telah dilakukan pencoblosan atau pemungutan suara, penghitungan suara belum dilakukan.
Penghitungan pemerolehan suara pada pemilu luar negeri akan dilakukan serentak dengan pemilu di Indonesia, yakni 17 April 2019 waktu setempat.
Baca: Kelakar Komisioner KPU Soal Kabar Exit Poll Perhitungan Luar Negeri
"Perhitungan suara 17 April 2019, sehingga informasi terkait dengan perolehan suara pemilu luar negeri itu 100 persen hoaks pemilu," kata Komisioner KPU Viryan Azis saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2019).
Viryan mengatakan, ada sejumlah kota di beberapa negara yang sudah melakukan pemungutan suara.
Akan tetapi, proses ini belum selesai dan akan berlanjut hingga 14 April 2019.
Waktu pelaksanaan pemungutan suara di luar negeri ini mengacu pada mengacu pada jadwal yang ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 644/2019, yaitu early voting pada 8-14 April 2019.
Adapun daerah-daerah di luar negeri yang sudah melakukan pemungutan suara adalah Kota Sana'a di Yaman 8 April 2019, Panama City di Panama dan Quito di Ekuador 9 April 2019, serta Bangkok dan Songkhla di Thailand 10 April 2019.
Baca: Beredar Hasil Pemilu Luar Negeri, Ketua KPU RI: Hoaks!
"Saat ini hanya pemungutan suara bukan perhitungan suara. Bagaimana mungkin, dihitung saja belum tapi (hasilnya) sudah muncul," ujar Viryan.
Viryan meminta masyarakat untuk tak mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya.
Ia juga mengimbau publik untuk selalu mengonfirmasi informasi yang beredar.
"Kami mengimbau kepada masyarakat jangan mudah percaya kepada informasi yang rasa-rasanya janggal, selalu cek-cek pastikan informasi yang diterima itu sudah melalui konfirmasi," kata dia.
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) meminta kepolisian segera menindak pelaku hoaks hasil penghitungan suara pemilu di luar negeri.
Menurut Ketua KPU Arief Budiman, kepolisian seharusnya bisa bergerak cepat lantaran kabar tentang hasil penghitungan suara pemilu di luar negeri jelas berita bohong.
"Kami mengimbau polisi bisa menindak. Karena itu jelas berita itu enggak benar," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2019).
Baca: CEK FAKTA: Beredar Isu Pasangan Capres Ini Unggul Telak di Luar Negeri, Faktanya?