Udah gitu pro02! Cara-cara kotor mulai mereka lakukan, bahkan banyak yang kehilangan hak pilihnya di Australia ulah orang-orang dari 02"
Baca: KPU Diminta Tambah Hari Pemungutan Suara Untuk Ratusan WNI di Sydney yang Gagal Mencoblos
Baca: Ratusan WNI di Sydney Gagal Nyoblos, Acha Septriasa Ungkap Persoalan yang Terjadi
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menuturkan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Town Hall, Sydney, Australia, terkendala waktu penyewaan gedung.
Sebelumnya, warga negara Indonesia (WNI) di daerah tersebut menumpahkan kekecewaannya di media sosial karena tidak dapat mencoblos.
Ilham menjelaskan, pemungutan suara dan penyewaan gedung berakhir pukul 18.00 waktu setempat, sehingga tak dapat dilanjutkan.
"Sydney itu kan jam 6 sore ternyata masa menyewa Town Hall itu sampai jam 6 sore. Sehingga tidak bisa dilanjutkan. Karena memang sekali lagi, penutupan TPS jam 6," ujar Ilham saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/4/2019).
Menurut informasi yang ia miliki, surat suara masih tersedia. Namun, kelanjutan penyelenggaraan pencoblosan dan nasib para pemilih tergantung pada keputusan panwas di Sydney.
Baca: Batal Memilih dan Terpaksa Golput, Ratusan WNI di Sydney Tanda Tangani Petisi Pemilu Ulang
Baca: Pengusaha Indonesia Dirikan Hotel Bintang Lima Pertama Di Kawasan Green Square Sydney
Ilham menuturkan, keputusan tersebut tak dapat diambil secara sepihak oleh KPU atau pihak Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
"Sekarang terkait nasib pemilih itu masih menunggu rekomendasi dari Panwas sana, apakah kemudian dimungkinkan adanya rekomendasi untuk pelaksanaan pemilu bisa dilanjutkan," ungkapnya.
Oleh karena itu, Ilham menuturkan pihak PPLN masih menunggu keputusan panwas setempat.
Sebelumnya, ratusan WNI di Sydney, Australia, dirundung perasaan kecewa. Pasalnya, ratusan WNI dipaksa berstatus golput lantaran tidak diberikan kesempatan untuk mencoblos.
Di Australia, WNI secara serempak melakukan pemilu pada Sabtu, 13 April 2019. Bahkan, saat ini lebih dari 3.000 WNI sudah menandatangani petisi untuk mendesak pemilu ulang di Sydney.
Baca: Ratusan WNI di Sydney Terpaksa Golput, Apa Sebenarnya yang Terjadi?
Baca: Batal Memilih dan Terpaksa Golput, Ratusan WNI di Sydney Tanda Tangani Petisi Pemilu Ulang
"Kami sudah melaporkan soal ratusan WNI yang tidak bisa mencoblos ke KPU. Apakah akan dilkukan pemilu tambahan atau tidak kami tunggu keputusan KPU pusat," ujar Heranudin, Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney.
Heranudin mengaku, pihaknya tidak mengantisipasi massa akan membeludak. Dia memperkirakan, lebih dari 400 WNI tidak dapat melakukan pencoblosan karena waktu yang tidak memungkinkan.
Ratusan orang yang "dipaksa" berstatus golput ini berstatus daftar pemilih khusus (DPK).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPU Bantah soal Kabar Samsul Bahri, WNA yang Disebut Mengurus Pencoblosan di Sydney