Caleg partai Golkar di DPRD Provinsi dapil Sulbar 2 tertangkap tangan oleh petugas TPS sedang membagi-bagikan sejumlah uang kepada masyarakat.
TRIBUNNEWS.COM - Caleg Partai Golkar yang maju di DPRD provinsi dapil Sulbar 2 berinisial HSL, tertangkap tangan oleh petugas TPS sedang membagi-bagikan sejumlah uang di rumah salah satu masyarakat di Desa Sumarrang, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Senin (15/4/2019).
Kasus HSL kini sedang ditangani Bawaslu Polewali Mandar. HSL yang juga mantan Ketua DPRD Polewali Mandar, periode 2004-2009 ini kedapatan petugas salah satu TPS di Desa Sumarrang, Kecamatan Campalagian sedang membagi-bagikan uang Rp 200.000 kepada warga, yang diduga terkait pencalonan dirinya sebagai caleg DPRD Sulbar.
Koordinator Wilayah Panwascam Campalagian, Usman membenarkan adanya laporan petugas TPS yang memergoki salah satu caleg DPRD provinsi dari Partai Golkar yang maju di DPRD Provinsi dapil Sulbar 2.
Temuan oleh Pengawas TPS ini kemudian di laporkan dan ditindak lanjuti oleh Panwascam Campalagian.
Baca: Di Hadapan Najwa Shihab, Sandiaga Uno Komentari Pidato Prabowo Soal Elit Politik yang Bagi-bagi Uang
"Kebetulan rumah yang didatangi oknum caleg yang bersangkutan, merupakan keluarga salah satu Pengawas TPS yang memergoki HSL," kata Usman.
Usman mengatakan, upaya pembagian uang ini dilakukan langsung oknum caleg tersebut di rumah salah satu warga.
Saat sedang membagikan uang, salah satu pengawas TPS datang dan langsung mengambil foto dan rekaman video.
Sang caleg kaget saat dirinya jadi sorotan kamera ponsel petugas TPS yang merekam aktivitasnya. HSL bahkan sempat merampas HP petugas TPS dan meminta menghapus rekaman video dan foto-foto yang terekam kamera petugas.
"Sedang memberikan uang sebanyak Rp 200.000, masing-masing uang pecahan Rp 100.000 dua lembar. Pengawas TPS datang dan dia tidak tahu kalau itu pengawas TPS," kata Usman.
Baca: Najwa Shihab Terus Cecar Sandiaga soal Prabowo Sebut Banyak Elite akan Bagi-Bagi Uang Jelang Pemilu
Oknum caleg tersebut sempat memohon kepada pengawas TPS agar hal ini tidak dilaporkan dan disampaikan kepada Panwascam.
Namun, hal ini tidak mempengaruhi tekad pengawas TPS untuk melaporkan ke Panwascam. Pihak Panwascam Campalagian kemudian bergerak dan melalukan investigasi
Dari lokasi kejadian, Panwascam menyita barang bukti berupa sejumlah uang pecahan Rp 100.000 sebanyak dua lembar.
"Kami sudah laporkan kasus ini ke Bawaslu Kabupaten dan sedang dalam pembahasan sentra Gakumdu)," kata dia.