News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

H-1 Pemilu 2019, Hindari Surat Suara Tidak Sah, Perhatikan 5 Hal Berikut!

Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

H-1 Pemilu 2019, jangan sampai surat suara tidak sah, simak lima hal berikut!

H-1 Pemilu 2019, jangan sampai surat suara tidak sah, simak lima hal berikut!

JAKARTA, KOMPAS.com — Hari pemungutan suara Pemilu 2019 akan berlangsung pada Rabu (17/4/2019).

Pada pemilu serentak tahun ini, pemilih akan mendapatkan 5 surat suara untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Sudah tahu cara mencoblos agar surat suara Anda sah?

Ketentuan mengenai sah atau tidaknya surat suara pemilih diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Baca: Potret 5 Artis dan Publik Figur Ikut Pemilu Luar Negeri, Ahok di Jepang, El Rumi di Inggris

Simak hal-hal yang harus Anda perhatikan berikut ini:

1. Surat suara harus ditandatangani oleh ketua KPPS

Pasal 35 Ayat 2 huruf e PKPU Nomor 3 Tahun 2019 menyebutkan, surat suara yang diterima pemilih harus telah ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Kemudian, Pasal 38 Ayat 1 huruf a mengatur bahwa ketua KPPS perlu menandatangani surat suara sebelum diberikan kepada pemilih.

Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan, tanda tangan ketua KPPS turut menentukan sah atau tidaknya surat suara tersebut.

"(Pemilih) mengecek apakah surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS atau tidak. Karena jika tidak, surat suara dianggap tidak sah ketika dihitung," ujar Ilham saat dihubungi oleh Kompas.com, Senin (15/4/2019).

2. Ketentuan untuk surat suara presiden/wakil presiden

Surat suara dinyatakan sah jika mencoblos satu kali pada nomor urut/nama salah satu pasangan calon/foto pasangan calon atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak.

Aturan Sah/Tidaknya Pencoblosan Pilpres 2019 (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik)

3. Ketentuan untuk surat suara DPR/DPRD provinsi/DPRD kabupaten atau kota

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini