Surat suara dinyatakan sah jika mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota legislatif.
Baca: Pemegang Form A5 WAJIB TAHU, Dapat Berapa Surat Suara? Begini Prosedur Pencoblosannya
4. Surat suara untuk DPD
Surat suara dinyatakan sah jika mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon.
5. Surat suara tidak sah
Jika hal-hal di atas tidak dilakukan, suara pemilih dapat dinyatakan tidak sah.
Selain itu, terdapat pula beberapa ketentuan yang membuat surat suara tidak sah, seperti berikut:
- Jika ditemukan tulisan/catatan lain pada surat suara (Pasal 365 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)
- Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos yang disediakan (Pasal 55 Ayat (8) PKPU Nomor 3 Tahun 2019)
- Surat suara dicoblos di lebih dari satu kolom pasangan calon/partai politik/nama calon (Pasal 54 PKPU Nomor 3 Tahun 2019)
- Surat suara dicoblos tapi dirusak atau dilubangi.
Baca: Jadwal Hasil Quick Count Pilpres 2019 Litbang Kompas, Deklarasi Pilpres 2019 1 Jam usai Publikasi
(Kompas.com/Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Sampai Surat Suara Tidak Sah, Perhatikan 5 Hal Berikut Ini!"