News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

H-1 Pemilu 2019, Hindari Surat Suara Tidak Sah, Perhatikan 5 Hal Berikut!

Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

H-1 Pemilu 2019, jangan sampai surat suara tidak sah, simak lima hal berikut!

Surat suara dinyatakan sah jika mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota legislatif.

Aturan Sah/Tidaknya Pencoblosan DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota 2019 (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik)

Baca: Pemegang Form A5 WAJIB TAHU, Dapat Berapa Surat Suara? Begini Prosedur Pencoblosannya

4. Surat suara untuk DPD

Surat suara dinyatakan sah jika mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon.

5. Surat suara tidak sah

Jika hal-hal di atas tidak dilakukan, suara pemilih dapat dinyatakan tidak sah.

Selain itu, terdapat pula beberapa ketentuan yang membuat surat suara tidak sah, seperti berikut:

  • Jika ditemukan tulisan/catatan lain pada surat suara (Pasal 365 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)
  • Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos yang disediakan (Pasal 55 Ayat (8) PKPU Nomor 3 Tahun 2019)
  • Surat suara dicoblos di lebih dari satu kolom pasangan calon/partai politik/nama calon (Pasal 54 PKPU Nomor 3 Tahun 2019)
  • Surat suara dicoblos tapi dirusak atau dilubangi.
Aturan Sah/Tidaknya Pencoblosan DPD RI 2019 (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik)

Baca: Jadwal Hasil Quick Count Pilpres 2019 Litbang Kompas, Deklarasi Pilpres 2019 1 Jam usai Publikasi

(Kompas.com/Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Sampai Surat Suara Tidak Sah, Perhatikan 5 Hal Berikut Ini!"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini