News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Penjelasan KPU Atas Beredarnya Exit Poll Pemilihan Luar Negeri: Jangan Jadikan Acuan

Penulis: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) di Kota Baghdad hari Jumat (12/4/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa hari ini beredar data tentang hasil exit poll tentang hasil pelaksanaan Pemilu luar negeri di beberapa negara seperti Arab Saudi, Taiwan, Hongkong, Amerika Serikat.

Data tersebut disajikan dalam matriks tabel lengkap dengan presentase perolehan suara oleh masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Terhadap beredarnya data-data tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, KPU sejauh ini tidak mengatur regulasi exit poll Pemilu luar negeri.

Komisoner KPU RI Viryan Azis di KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019) mengungkapkan, KPU hanya mengatur kegiatan tersebut untuk Pemilu dalam negeri.

Komisioner KPU Viryan Azis (KOMPAS.COM/FITRIA CHUSNA)

Viryan menyatakan, exit poll dan quick count diatur untuk bisa diumumkan ke publik terhitung dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat rampung dikerjakan.

"Yang kami atur adalah exit poll di dalam negeri. Sudah diatur demikian, dua jam setelah pencoblosan selesai," ujar Viryan.

KPU memang sudah menyelenggarakan Pemilu luar negeri sejak 8 April hingga 14 April 2019 dengan menerapkan sistem early voting atau memilih lebih cepat dibanding waktu yang ditetapkan di dalam negeri.

Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono menerima kertas suara dari petugas di TPS di KBRI Singapura, Sabtu (13/4/2019). (HANDOUT)

Alasannya, karena adanya perbedaan waktu antara Indonesia dengan wilayah luar negeri yang juga melangsungkan Pemilu.

Namun, KPU baru akan melakukan rekapitulasi suara baik di dalam maupun luar negeri secara serentak pada 17 April.

Viryan merujuk pada pasal 449 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu (UU Pemilu).

Warga Indonesia di Malaysia membeludak di KBRI Kuala Lumpur untuk menggunakan hak suara, Minggu (14/4/2019). (Dok. TKLN Malaysia via Kompas.com)

Pasal ini menjelaskan, 'pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat'.

Dalam pasal berikutnya, yakni pasal 6 UU Pemilu, dijelaskan bagi mereka yang melanggar ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu.

"Exit poll itu kan pendekatannya berbasis kepada regulasi dengan pengaturan waktu di dalam negeri," jelas dia.

Sementara itu, Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengaku belum mendapatkan laporan soal rilis hasil Pemilu luar negeri lewat metode exit poll tersebut.

Komisioner KPU RI Ilham Saputra (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini