Ilham juga enggan berkomentar lebih jauh tentang hasil exit poll luar negeri yang memang tak diatur oleh KPU.
"Saya belum dapat laporan. Nggak mau spekulasi (karena) belum dapat laporannya. No comment," kata Ilham.
Jangan Jadikan Acuan
Sementara, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, menyatakan, hasil survei metode exit poll tidak dapat dijadikan acuan untuk mengetahui hasil Pemilu 2019 Negara Indonesia terutama untuk pemilu di luar negeri.
Hal ini, karena menurut dia, pemungutan suara di luar negeri dilakukan tidak hanya di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), tetapi juga disalurkan melalui pos dan Kotak Suara Keliling (KSK).
Padahal, kata dia, metode exit poll dilakukan dengan cara mengambil data dari pemilih yang datang ke TPS.
"Mungkin saja, tetapi hanya untuk TPS. Kalau metode pos, siapa yang ditanya baru dihitung nanti pada 17 April. Metode KSK juga dihitung tanggal 17," kata Hasyim, dalam sesi diskusi Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Senin (15/4/2019).
Dia menegaskan, exit poll bukan acuan untuk menentukan pemenang peserta Pemilu 2019. Dia menilai, exit poll hanya untuk mengetahui gambaran sebagian hasil pemilih di suatu tempat yang dilakukan penelitian.
"Kalau ada orang merilis hasil exit poll, itu hanya gambaran sebagian hasil pemilih. Karena keluar dari TPS, bisa ditanya dengan metode-metode tertentu," tambahnya.
Metode Exit Poll
Untuk diketahui, exit poll merupakan teknik pengambilan data yang dilakukan dengan menanyakan kepada pemilih setelah keluar dari kotak suara.
Hal itu tidak bermasalah jika dilihat dari metodologi penelitian. Namun hasil penelitian exit poll di luar negeri tidak bisa menjadi representasi atau cerminan dari hasil pemilihan yang terjadi di dalam negeri.