TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan, mengatakan, bukti kecurangan yang mereka kumpulkan akan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu).
Dengan demikian, dugaan kecurangan tersebut bisa ditindaklanjuti.
"Kami nanti akan rilis ke publik dan akan kami sampaikan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti disertai bukti-bukti itu," ujar Irfan, Kamis (25/4/2019).
TKN Jokowi-Ma'ruf mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai dugaan kecurangan yang terjadi dalam proses pemilu.
Dugaan kecurangan itu disertai bukti berupa foto dan video.
Baca: Pengamat: Itu Bukan People Power Tapi People Ngamuk
Irfan mengatakan, laporan tersebut akan menunjukkan bahwa kecurangan justru banyak dilakukan kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden 02 Prabowo-Sandiaga.
"Misalnya ada juga surat suara yang dicoblos untuk 02, tidak hanya satu lembar. Ada juga yang kami temukan itu. Kami lagi meneliti satu per satu," kata Irfan.
Namun, TKN tidak ingin gegabah memublikasikan laporan dugaan kecurangan ini. Irfan menyampaikan pihaknya harus memastikan bahwa laporan ini disertai bukti-bukti.
"Kami kan enggak mau juga ada laporan pengaduan tetapi enggak sesuai faktanya," ujar dia.
Kumpulkan bukti
Menurut dia, pihaknya mengumpulkan bukti kecurangan yang diduga dilakukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
Irfan mengatakan, bukti tersebut berasal dari masyarakat yang melaporkan dugaan kecurangan kepada TKN Jokowi-Ma'ruf.
"Jadi setiap mereka menyampaikan laporan, kan, kami minta buktinya. Ada yang memberikan berupa video, foto, dan testimoni," ujar Irfan.
Irfan mengatakan, pihaknya tidak sembarangan dalam menerima dugaan kecurangan.