Pilpres 2019

Bawaslu Jakarta Pusat Punya Waktu 14 Hari Lakukan Pendalaman Terkait Temuan Formulir C1 di Menteng

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Puadi di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (16/4/2019)
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Puadi di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (16/4/2019)

Kemudian dari Bawaslu Jakarta Pusat melaporkan temuan ini ke Bawaslu DKI Jakarta.

"Karena lokasi penemuan di wilayah Jakarta Pusat, Bawaslu DKI Jakarta menginstruksikan kpda Bawaslu Jakarta Pusat untuk melakukan investigasi dan menelusuri serta mendalami keberadaan C1 itu," kata Puadi.

Sampai saat ini, pihaknya sedang menginvestigasi soal keaslian formulir C1 tersebut.

"Jadi saat ini belum bisa disimpulkan itu C1 asli atau palsu karena pihak Bawaslu Jakarta Pusat masih melakukan proses investigasi," ujarnya.

Respons KPU

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menelusuri temuan yang diduga sebagai Form C1 Salinan di Menteng, Jakarta Pusat.

Temuan Form C1 tersebut harus dipastikan apakah dokumen Pemilu asli produksi resmi KPU atau tidak.

"Dalam situasi ini, supaya tidak menimbulkan spakulasi-spekulasi di lapangan, maka kemudian harus di konfirmasi kepada KPU. Bahwa kemudian itu dilaporkan ke Bawaslu itu sudah jelas, siapa tahu ada indikasi pelanggarannya," kata Hasyim Asyari ditemui di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).

Baca: Hidayat Nur Wahid Sebut Demokrat Pernah Ungkap Survei Internalnya Prabowo Menang 62 Persen

Hasyim mengakui ia baru mengetahui kabar ditemukannya dokumen yang diduga Form C1 dari berita di media massa online.

Karena itu, ia baru bisa memberikan informasi terkait perbedaan antara dokumen C1 asli ataupun salinan.

Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari (TRIBUNNEWS/DANANG TRIATMOJO)

"Untuk bisa ngecek keasliannya itu, misal kalau dokumen yang disebut master atau asli itu yang berhologram, yang dipegang oleh jajaran KPU. Nah kalau yang disampaikan kepada saksi, kepada panwas, salinan itu bentuknya fotocopian. Oleh karena itu harus dipastikan dulu itu," jelasnya.

Kemudian, cara kedua untuk memastikan keaslian form C1, petugas dapat memastikannya dengan dokumen berita acara.

"Apa sih yang tertuang di berita acara itu, substansinya apa? Apakah angka-angka yang terhitung atau tertulis disitu, itu sama tidak dengan prosesnya, dengan yang ada di penghitungan di TPS, mulai rekapitulasi di PPK secara berjenjang itu," imbuhnya.

Baca: UPDATE TERBARU Real Count Pilpres 2019 KPU Senin 6 Mei 2019 Pukul 15:30 WIB Jokowi vs Prabowo

Hasyim menambahkan pihaknya menyerahkan proses penyelidikan temuan tersebut kepada Bawaslu.

"Nantikan Bawaslu yang akan membuat penilaian-penilaian itu, melakukan pemeriksaan itu, sampai pada kesimpulan apakah dokumen itu sebagaimana yang digunakan dalam penghitungan rekap berjenjang atau tidak," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini