TRIBUNNEWS.COM - Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto memberikan pernyataan terbaru terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Pernyataan terbaru Prabowo itu mencakup beberapa hal mulai dari meninggalnya ratusan KPPS hingga soal penetapan tersangka Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI, Ustaz Bachtiar Nasir.
Pernyataan disampaikan Prabowo saat menggelar jumpa pers di kediamannya, Jalan Kertanegara nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, (8/5/2019).
Baca: Vasco Ruseimy Ungkap Sosok dan Sumber di Balik Klaim Kemenangan 62 Persen Prabowo-Sandiaga
Tribunnews.com merangkum pernyataan terbaru Prabowo, Rabu (8/5/2019):
1. Minta Petugas KPPS yang Meninggal Divisum
Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinannya terhadap banyaknya KPPS yang meninggal dunia pada Pemilu 2019.
"Atas nama seluruh BPN, Koalisi Adil Makmur kami ingin ucapkan belasungkawa yang besar atas meninggalnya KPPS, yang dilaporkan lebih dari 500 petugas Pemilu dari berbagai tingkatan yang telah meninggal dalam proses pemilu ini," katanya.
Prabowo meminta para petugas KPPS tersebut divisum, sehingga mendapatkan hasil medis yang jelas.
Prabowo juga meminta aparat yang berwajib mengungkap penyebab meninggalnya petugas KPPS tersebut.
"Ini belum pernah terjadi di sejarah pemilu RI, kami mohon pihak berwajib untuk selesaikan dan usut hal ini, sehingga jelas bagi semua unsur, apa yang terjadi sebenarnya. Perlu ada kami rasa suatu visum dan pemeriksaan medis ke petugas yang meninggal," katanya.
2. Kritik Pernyataan Hendropriyono
Prabowo Subianto mengkritik pernyataan mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Hendropriyono terkait tokoh petinggi Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Yusuf Martak.
Seperti dikutip dari pemberitaan sejumlah media, Hendropriyono memperingatkan agar Rizieq Shihab dan Yusuf Martak agar tidak melakukan provokasi serta mendorong tindakan inkonstitusional.
Ia juga menyinggung soal warga keturunan Arab.
Baca: Respons Prabowo, Jusuf Kalla, dan Sandiaga Terkait Kasus Bachtiar Nasir, Begini Penjelasan Polri