"Iya mereka menyampaikan kekecewaannya selama ini dengan apa yang ketidakadilan yang ada di negara ini," balas Novel Bamukmin.
Novel pun juga ikut menyinggung soal remaja yang melakukan pengancaman terhadap Presiden Jokowi dengan menembak kepalanya.
"Kalau mau dilihat ada juga yang sebelumnya mengancam seorang kemarin boleh dikatakan masih 16 tahun, itu juga harus diproses dong, tidak adil itu!" ugkap Novel.
Baca: Anak IY Duga Relawan Prabowo-Sandi yang Menyebar Video Ancam Penggal Jokowi hingga Viral
Baca: Tetangga Beberkan Aktivitas Keseharian Wanita Perekam Video Penggal Jokowi yang Ditangkap Polisi
"Ada salah satu anak yang mengancam mau menembak Jokowi, mana prosesnya?" tanya Novel.
Menanggapi pertanyaan Novel, Ace Hasan pun angkat bicara.
Menurut Ace, sesuai undang-undang, anak di bawah umur tidak boleh di publish.
"Loh sekarang diproses oleh Kejaksaan," ungkap Ace Hasan.
Baca: Wanita Perekam Video Ancam Penggal Jokowi Ngaku Tak Pernah Kirim Video ke Medsos, Cuma ke Grup WA
Baca: Keluarga Terduga Perekam dan Penyebar Video Penggal Presiden Jokowi Berharap Kasus Cepat Selesai
"Mana hasilnya? Belum ada," potong Novel.
"Menurut undang-undang peradilan anak, kasus yang ditangani anak tidak boleh di publish."
"Saya percaya kalo soal hukum harus ditegakkan," terang Ace Hasan.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua perempuan yang berada dalam rekaman yang berisi ancaman pemenggalan terhadap Presiden Joko Widodo, Rabu (15/5/2019).
Baca: Hilary Bilang Ibunya Tak Sengaja Rekam Video Pria yang Ancam Penggal Jokowi
Baca: BERITA FOTO: Dua Wanita Perekam dan Penyebar Video Penggal Jokowi Tak Ingin Wajahnya Disorot Kamera
Dikutip dari Tribunnews.com, kedua perempuan tersebut berinisial IY dan R.
Setelah ditangkap di kawasan Bekasi, kedua perempuan itu digiring ke Polda Metro Jaya.
Diantar dengan mobil petugas, keduanya tiba di depan Gedung Ditreskrimum, pada pukul 18.00 WIB.
(Tribunnews.com/Whiesa)