Cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno menyebut KPU telah melakukan banyak pelanggaran di Pemilu 2019. Sandi mengaku tidak mempermasalahkan kalah-menang.
TRIBUNNEWS.COM - Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno menyebutkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan banyak pelanggaran terkait pelaksanaan Pemilu 2019.
Hal tersebut merujuk pada putusan Bawaslu yang menyebut bahwa KPU telah melakukan sejumlah pelanggaran.
Menurut Bawaslu, pelanggaran yang dilakukan oleh KPU yaitu terkait tata cara input data Situng KPU dan tata cara pelaporan lembaga survei yang mengumumkan hasil quick count.
Baca: Sandiaga Uno Dinilai Lebih Pantas Jadi Presiden Daripada Sekadar Wakil Presiden
Baca: Arief Poyuono Ajak Pendukung 02 Tak Bayar Pajak, Sandiaga Uno hingga Sri Mulyani Beri Tanggapan
"Kemarin Bawaslu sudah memutuskan KPU melanggar. Banyak melanggarnya, sehingga kami berharap pelanggaran itu bisa segera diperbaiki dan kita bisa menghadirkan pemilu jujur dan adil ke masyarakat," kata Sandiaga Uno dalam kunjungannya ke Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (17/5/2019).
Lebih lanjut, Sandi memaparkan, ia juga mengharapkan pelanggaran-pelanggaran lain diperbaiki.
Hal ini, terang Sandi, karena masyarakat pun ingin hasil pemilu ini berjalan dengan adil dan dilakukan dengan cara yang bermartabat, tanpa adanya kecurangan.
"Banyak pelanggaran-pelanggaran lainnya yang kami harapkan diperbaiki sehingga Pemilu jurdil bisa dihadirkan untuk masyarakat," ujar dia.
Sandi mengaku, dirinya dan pasangannya, Capres Prabowo Subianto, tidak mempersoalkan soal menang atau kalah.
Baca: Di Surabaya Sandiaga Uno Silaturahmi ke Rumah Keluarga KPPS yang Meninggal Dunia
Baca: Sandiaga Uno Sebut Pemilu 2019 Memprihatinkan
Menurutnya, ia dan Prabowo hanya menginginkan pemilu jujur dan adil, seperti yang diinginkan masyarakat.
"Pak Prabowo dan saya inginkan Pemilu yang jujur dan adil, bukan soal kalah-menang."
"Kalau ada temuan penyimpangan dan kecurangan, itu bukan hanya Prabowo-Sandi saja, tapi juga masyarakat yang menginginkan Pemilu jurdil," tegas dia.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah terbukti secara sah melanggar tata cara pendaftaran dan pelaporan lembaga survei, terkait proses hitung cepat Pemilu 2019 atau quick count.
Diberitakan TribunWow.com dari Tribunnews.com, hal tersebut diputuskan melalui perkara yang memiliki nomor registrasi 08/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.
Baca: Banyak Petugas KPPS Meninggal, Sandiaga Uno Sebut Pilpres 2019 Paling Mematikan Sepanjang Sejarah
Baca: Kembali Bahas Momen saat Sandiaga Uno Diisukan Cegukan, Tompi : Gak Bisa Dijelaskan Secara Medis