Atas putusan tersebut, KPU diminta untuk segera mengumumkan lembaga survei quick count yang tidak memasukkan laporannya ke KPU.
"Memerintahkan kepada KPU untuk mengumumkan lembaga penghitungan cepat yang tidak memasukkan laporan ke KPU," kata Ketua Majelis, Abhan dalam sidang di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Anggota Majelis Rahmat Bagja memaparkan, KPU disebut tidak mengumumkan secara resmi terkait jadwal pendaftaran penghitungan cepat Pemilu 20149.
KPU juga terbukti tak memberikan surat kepada lembaga survei yang telah menjalankan quick count Pemilu 2019 untuk memberikan laporan sumber dana dan metodologi yang mereka gunakan ke KPU, dengan batas waktu maksimal 15 hari setelah hasil quick count itu diumumkan.
"Tindakan KPU yang tidak menyurati secara resmi kepada lembaga penghitungan cepat hasil Pemilu merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan," jelas Bagja.
Baca: Pernyataan Sandiaga Uno soal Makar, Ini Tanggapan Polri
Baca: Sandiaga Uno :Jangan Semua Ungkapan yang Tidak Sesuai Keinginan Pemerintah Dijerat Pasal Makar
Menurutnya, hal tersebut telah melanggar pasal 449 ayat 4 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu serta pasal 29 dan 30 ayat 1 Peraturan KPU Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat.
Tak hanya quick count, seperti dikutip dari Kompas.com, Bawaslu juga memutuskan bahwa KPU melanggar tata cara dan prosedur input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu 2019.
"KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara atau situng," ungkap Abhan.
Meski melanggar, Bawaslu menegaskan bahwa Situng tetap dipertahankan sebagai instrumen KPU dalam menjamin keterbukaan informasi suara Pemilu untuk masyarakat.
Ditegaskan Bawaslu, keberadaan Situng ini sendiri telah diakui oleh Undang-undang yang ada.
Baca: Buka Puasa Bareng Relawan, Sandiaga Uno Dipanggil Pak Wapres
Baca: Sandiaga Uno Buka Puasa Bersama Warga Banjarmasin
Karenanya, Bawaslu meminta KPU memperbaiki tata cara dalam menginput data di Situng.
"Aplikasi situng ini harus tetap memperhatikan mengenai ketelitian akurasi dalam memasukan data ke dalam aplikasi sistem, sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat," ujar anggota majelis Ratna Dewi.
"Prinsip keterbukaan haruslah dimaknai bahwa data yang dipublikasikan adalah data yang valid telah terverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," imbuh dia.
(TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Sebut KPU Lakukan Banyak Pelanggaran Pemilu, Sandiaga Uno: Ini Bukan soal Kalah-Menang