News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Kenapa KPU Percepat Penetapan Pemenang Pilpres?

Penulis: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU RI Arief Budiman di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/5/2019) dini hari.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan perolehan suara sah pasangan nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf unggul atas Pasangan Prabowo-Sandi

Hal itu berdasarkan atas Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Secara Nasional.

Dalam rapat tersebut telah selesai pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB.

Mengutip dari siaran Live Kompas TV, Hasil pilpres itu ditetapkan dalam keputusan nomor 987.

Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 34 provinsi dan 130 panitia pemilihan luar negeri (PPLN).

KPU menyebut jumlah suara sah nasional 154.257.601.

Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 atau 55,50 persen dari total suara sah nasional.

Baca: Golkar dan PKB Berebut Kursi Ketua MPR, Ini Respons Sekjen PDIP

Baca: BANDINGKAN Hasil Penghitungan KPU dengan Quick Count Lembaga Survei, Sama?

Baca: ‎Prabowo Bakal Jadi Penjamin untuk Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma

Baca: Baru Lahir, Putri Raditya Dika Sudah Mampu Tutupi Biaya Persalinannya dengan Penghasilan Sendiri

Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari total suara sah nasional.

"Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden,"

"anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,"

"Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2019," kata Ketua KPU Arief Budiman.

Lebih cepat

Ketua Bawaslu RI Abhan menyebut pengumuman hasil Pemilu 2019 kemungkinan bisa diumumkan sebelum 22 Mei 2019.

"Iya (sebelum tanggal 22 Mei 2019). Tergantung nanti selesai tidak. Cuma, maksimal adalah tanggal 22 Mei," kata Abhan di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).

Ketua Bawaslu RI, Abhan saat ditemui usai mengisi Konvensi Nasional Media Massa dalam rangka Hari Pers Nasional di Sheraton Hotel, Jalan Embong Malang, Surabaya, Jumat (8/2/2019). TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI (TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra Sakti)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini