Namun, Abhan menyebut pengumuman juga bisa ditahan atau dihold meskipun rekapitulasi sudah selesai.
"Bisa juga itu (dihold). Pokoknya, tidak melampaui tanggal 22," lanjutnya.
Untuk itu, Abhan meminta semua pihak untuk melihat perkembangan dari rekapitulasi yang sedang berjalan.
"Tahapan itu kan pertama penetapan perolehan suara. Baru nanti penetapan calon terpilih itu setelah ada kepastian, permohonan atau tidak," katanya.
Penjelasan KPU
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mempercepat penetapan hasil rekapitulasi suara pemilu.
Dari yang semula dijadwalkan Rabu (22/5/2019), penetapan dilakukan pada Selasa (21/5/2019) dini hari. Percepatan ini dilakukan lantaran KPU telah menyelesaikan seluruh rekapitulasi suara, meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri.
Rekap selesai dilakukan pada Senin (30/5/2019) malam.
"Kalau memang sudah selesai masa kita tunda besok, kan sudah selesai," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dini hari. "Ya hari ini untuk hasil rekapitulasi ditetapkan hari ini," sambungnya.
Provinsi terakhir yang direkap dalam rapat plenk KPU ialah Provinsi Papua.
Saat ini, rapat pleno tengah diskors lantaran KPU tengah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk ditandatangani penyelenggara pemilu dan saksi peserta pemilu.
"KPU akan merapikan dokumen-dokumen yang harus ditandatangani termasuk yang terakhir adalah Provinsi Papua untuk ditandatangani oleh para saksi. Dan hari ini kita akan sampaikan hasil rekapitulasi kita untuk 34 provinsi dan 130 PPLN yang sudah kita lakukan beberapa hari ini," ujar Arief.
32 ribu pasukan gabungan disiagakan
Sekitar 32 ribu pasukan gabungan TNI-Polri bakal diterjunkan untuk pengamanan pengumuman hasil Pemilu 2019 pada 22 Mei mendatang.