News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prabowo Sebut Waktu Pengumuman Pemilu 2019 Janggal, Eks Komisioner KPU Ungkap Bedanya dengan 2014

Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan capres dan cawapres nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menggelar konferensi pers didampingi tim Badan Pemenangan Nasional menyikapi hasil perhitungan suara KPU, di Kertanegara, Jakarta, Selasa (21/5/2019). Prabowo-Sandi menolak hasil perhitungan suara Pilpres 2019 yang telah dilakukan KPU, karena dianggap terjadi kecurangan. WARTA KOTA/ADHY KELANA

"Yang pertama sistem pembacaan hasil, kalau dulu setiap kabupaten di setiap provinsi itu dibacakan satu-satu," jelas Sigit Pamungkas.

Baca: SBY: Pak Prabowo, Apapun Hasil Gugatan ke Mahkamah Konstitusi Nanti, Sejarah akan Mencatat

"Kalau sekarang setiap kabupaten datanya itu sudah ditampilkan di layar, tinggal dibacakan hasil akhirnya," tambahnya.

Perbedaan yang kedua yakni rapat pleno di Pilpres 2019 diadakan di dua tempat sekaligus.

"Lalu yang kedua kalau dulu semuanya di satu ruangan pleno, kalau sekarang itu plenonya bisa pararel," ucap Sigit Pamungkas.

"Jadi itu KPU ada dua di tempat yang bisa dipake, satu di lantai bawah yang kedua di atas,"

"Itu untuk dua provinsi yang berbeda di split begitu," tambahnya.

Sigit Pamungkas mengatakan dua perbedaan tersebut yang menyebabkan pembacaan pemenang di Pilpres 2019 menjadi lebih cepat.

"Nah itulah kemudian yang mempercepat," kata Sigit Pamungkas.

Baca: Dukung Prabowo ke MK, Jimly : Hormati, Jangan Kecilkan Orang yang Mencari Keadilan

Ia lantas mengatakan KPU melakukan pembaruan sistem dengan tujuan tak melampaui batas waktu pengumuman pemenang Pipres 2019 yang telah ditentukan undang-undang.

"Tujuannga supaya batas waktu yang ditentukan undang-udang tak terlampaui," kata Sigit Pamungkas.

"Bisa lebih efektif," tambahnya.

Ia juga menjelaskan KPU memiliki beban kerja yang lebih berat di Pemilu 2019 dibanding tahun 2014.

"Kalau dulu pemilu dengan empat kotak diberi waktu oleh undang-undang 30 hari," kata Sigit Pamungkas.

"Sekarang lima kotak hanya diberi waktu 35 hari,"

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini