"Kalau pakai ritme yang dulu tentunya tidak akan selesai," tambahnya.
Baca: Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Jokowi-Maruf, SBY juga Puji Prabowo Soal Gugatan ke MK
SIMAK VIDEONYA:
Prabowo Sebut KPU Janggal Umumkan Rekapitulasi Dini Hari, Tolak Hasil Hitung Suara Pilpres
Calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyatakan sikap atas hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019 yang diumumkan KPU RI, Selasa (21/5/2019) dini hari.
Prabowo didampingi BPN Prabowo-Sandi dalam menyampaikan sikap pasangan calon 02 di kediamannya di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa siang.
Sebelum membacakan tiga poin berisi sikap pasangan calon 02, Prabowo menyindir langkah KPU RI mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pilpres pada Selasa dini hari atau pukul 02.00 WIB.
Prabowo menyebut KPU mengumumkan penetapan hasil rekapitulasi Pemilu 2019 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari tadi. Menurut Prabowo, pengumuman itu bersifat senyap.
"Tadi pagi ya? Sekitar jam 2 pagi, senyap-senyap begitu," kata Prabowo terkekeh lalu melanjutkan, "Ya di saat orang masih tidur atau belum tidur sama sekali."
Ia tampak guyon dengan Yusuf Martak yang berdiri tepat di belakang Prabowo dan Sandi.
Pada intinya, Prabowo menegaskan pihaknya menolak seluruh hasil rekapitulasi suara Pilpres oleh KPU RI.
"Pihak paslon 02 telah menyampaikan untuk memberikan kesempatan kepada KPU untuk memperbaiki seluruh proses sehingga mencerminkan hasil pemiu yang jujur dan adil," ucap Prabowo.
Penolakan terhadap rekapitulasi suara Pilpres 2019 yang dilakukan KPU sudah disampaikan Prabowo-Sandi saat simposiu di Grand Sahid Jaya Hotel, 14 Mei 2019.
Baca: Pernyataan Lengkap SBY soal Hasil Rekapitulasi Pemilu 2019: Lega dengan KPU, Jokowi, dan Prabowo
Menindaklanjuti penolakan ini, Prabowo-Sandi akan melakukan upaya hukum sesuai konstitusi dalam rangka membela kedaulatan rakyat dan hak konstitusinya yang dirampas.
Upaya hukum yang kemungkinan besar akan ditindaklanjuti BPN Prabowo-Sandi adalah mengajukan gugatan sengketa hasil pemilu Pilpres 2019.Sehari jelang 22 Mei 2019, Prabowo mengimbau pendukung, relawan, dan simpatisan 02 untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Prabowo meminta mereka menyampaikan aspirasinya dengan menjaga kedamaian, berahlak, dan harus konstitusional.
Setelah dikeluarkan keputusan KPU soal hasil Pilpres 2019, ada waktu 3x24 jam untuk Prabowo-Sandi mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstituai.
Jokowi-Ma'ruf pemenang
Diketahui, KPU RI merampungkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pilpres 2019, Selasa (21/5/2019) dini hari.Pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga di Pilpres 2019.
Rekapitulasi meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri.
Hasil rekapitulasi ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
"Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2019," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dini hari.
Baca: Tanggapan Sejumlah Pihak soal Keputusan Prabowo Gugat ke MK, Banyak Bukti yang Harus Disiapkan
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Prabowo Bilang Waktu Pengumuman Pilpres Janggal, Eks Komisioner KPU Ungkap Bedanya dengan 2014.