News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prabowo Sebut Waktu Pengumuman Pemilu 2019 Janggal, Eks Komisioner KPU Ungkap Bedanya dengan 2014

Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan capres dan cawapres nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menggelar konferensi pers didampingi tim Badan Pemenangan Nasional menyikapi hasil perhitungan suara KPU, di Kertanegara, Jakarta, Selasa (21/5/2019). Prabowo-Sandi menolak hasil perhitungan suara Pilpres 2019 yang telah dilakukan KPU, karena dianggap terjadi kecurangan. WARTA KOTA/ADHY KELANA

"Kalau pakai ritme yang dulu tentunya tidak akan selesai," tambahnya.

Baca: Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Jokowi-Maruf, SBY juga Puji Prabowo Soal Gugatan ke MK

SIMAK VIDEONYA:

Prabowo Sebut KPU Janggal Umumkan Rekapitulasi Dini Hari, Tolak Hasil Hitung Suara Pilpres

Calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyatakan sikap atas hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019 yang diumumkan KPU RI, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Prabowo didampingi BPN Prabowo-Sandi dalam menyampaikan sikap pasangan calon 02 di kediamannya di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa siang.

Sebelum membacakan tiga poin berisi sikap pasangan calon 02, Prabowo menyindir langkah KPU RI mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pilpres pada Selasa dini hari atau pukul 02.00 WIB.

Prabowo menyebut KPU mengumumkan penetapan hasil rekapitulasi Pemilu 2019 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari tadi. Menurut Prabowo, pengumuman itu bersifat senyap.

"Tadi pagi ya? Sekitar jam 2 pagi, senyap-senyap begitu," kata Prabowo terkekeh lalu melanjutkan, "Ya di saat orang masih tidur atau belum tidur sama sekali."

Ia tampak guyon dengan Yusuf Martak yang berdiri tepat di belakang Prabowo dan Sandi.

Pada intinya, Prabowo menegaskan pihaknya menolak seluruh hasil rekapitulasi suara Pilpres oleh KPU RI.

"Kami pihak pasangan calon 02 tidak akan menerima hasil perhitungan suara yang dilakukan KPU selama penghitungan terebut bersumber ada kecurangan."

"Pihak paslon 02 telah menyampaikan untuk memberikan kesempatan kepada KPU untuk memperbaiki seluruh proses sehingga mencerminkan hasil pemiu yang jujur dan adil," ucap Prabowo.
Menurut Prabowo, BPN Prabowo-Sandi sudah menyampaikan indikasi kecurangan namun KPU hingga saat terakhir tidak ada upaya untuk memperbaiki proses tersebut.

Penolakan terhadap rekapitulasi suara Pilpres 2019 yang dilakukan KPU sudah disampaikan Prabowo-Sandi saat simposiu di Grand Sahid Jaya Hotel, 14 Mei 2019.
"Kami paslon 02 menolak seluruh hasil penghitungan suara Pilpres dini hari tadi. Paslon 02 juga merasa pengumuman hasil rekapitulasi tersebut dilaksanakan dalam waktu yang janggal di luar kebiasaan," terang Prabowo.

Baca: Pernyataan Lengkap SBY soal Hasil Rekapitulasi Pemilu 2019: Lega dengan KPU, Jokowi, dan Prabowo

Menindaklanjuti penolakan ini, Prabowo-Sandi akan melakukan upaya hukum sesuai konstitusi dalam rangka membela kedaulatan rakyat dan hak konstitusinya yang dirampas.

Upaya hukum yang kemungkinan besar akan ditindaklanjuti BPN Prabowo-Sandi adalah mengajukan gugatan sengketa hasil pemilu Pilpres 2019.

Sehari jelang 22 Mei 2019, Prabowo mengimbau pendukung, relawan, dan simpatisan 02 untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Prabowo meminta mereka menyampaikan aspirasinya dengan menjaga kedamaian, berahlak, dan harus konstitusional.

Setelah dikeluarkan keputusan KPU soal hasil Pilpres 2019, ada waktu 3x24 jam untuk Prabowo-Sandi mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstituai.
Jika tidak menggunakan waktu tersebut maka Jokowi-Ma'ruf ditetapkan sebagai presiden terpilih.

Jokowi-Ma'ruf pemenang

Diketahui, KPU RI merampungkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pilpres 2019, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga di Pilpres 2019.

Rekapitulasi meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri.

Hasil rekapitulasi ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

"Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2019," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, capres-cawapres 01 Jokowi-Ma'ruf menang atas paslon capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi.
TribunJakarta.com melansir Kompas.com dalam artikel, Hasil Pilpres 2019: Jokowi-Maruf 55,50 Persen, Prabowo-Sandi 44,50 Persen, Selisih Suara 16,9 Juta, perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen.
Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen.
Adapun jumlah pemilih yang berada di dalam maupun luar negeri mencapai 199.987.870.
Sementara pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 158.012.506.
Dari total suara yang masuk, sebanyak 3.754.905 suara tidak sah. Sehingga, jumlah suara sah sebanyak 154.257.601.
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini