TRIBUNNEWS.COM - Pasca penumuman hasil Pemilu 2019, peserta pemilu memiliki hak untuk mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil Pemilu 2010 pada 21 Mei 2019, sejak itulah MK telah membuka meja perndaftaran gugatan.
Pendaftaran gugatan untuk pemilihan legislatif dibatasi hingga dini hari tadi, tepatnya Jumat (24/5/2019) pukul 01.46 WIB.
Sedangkan untuk gugatan hasil pilpres, batas waktunya adalah pukul 24.00 WIB nanti.
Dalam menangani gugatan, MK telah menyiapkan serangkaian tahapan dan juga persyaratan yang harus dijalani peserta pemilu.
Berikut ini adalah sejumlah hal yang perlu diketahui terkait penangangn gugatan sengketa pemilu di MK:
Baca: Tim Hukum yang Akan Mendaftarkan Gugatan ke MK Bambang Widjojanto
1. Persyaratan
Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menyampaikan persyaratan apa saja yang harus dibawa oleh peserta pemilu sebagai pemohon dalam gugatannya.
Peserta pemilu harus membuat permohonan tertulis rangkap empat yang isinya adalah identitas pemohon, surat kuasa, uraian mengenai kewenangan MK, kedudukan hukum, tenggat waktu pengajuan permohonan, posita gugatan, dan petitum.
Posita berisi mengenai hal apa yang dipersoalkan, sedangkan petitum berisi tuntutan apa yang diminta.
"Apa yang dipersoalkan? Apakah kecurangan? Terjadi di mana? Kalau kesalahan penghitungannya di mana? Kemudian ada petitumnya, yaitu apa yang diminta," ujar Fajar.
Baca: Mahakamah Konstitusi Terima 257 Berkas Permohonan Gugatan Pemilu Legislatif 2019
Selain itu, alat bukti juga harus dibawa pada saat pendaftaran.
Dalam pendaftaran sengketa pilpres, pemohon tidak memiliki kesempatan untuk memperbaiki berkas.
Tambahan berkas atau alat bukti yang kurang bisa langsung dilakukan dalam persidangan.