News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Hal tentang Sidang Gugatan Hasil Pemilu 2019 di MK yang Harus Diketahui

Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perwakilan dari Partai Bulan Bintang saat melaporkan sengketa pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019). Tribunnews/Jeprima

Namun, peserta pileg mendapat kesempatan memperbaiki berkas permohonan selama 3x24 jam.

Perbedaan ini karena gugatan pileg melibatkan banyak caleg dan partai politik.

Berkas yang lengkap sejak awal akan mempermudah proses persidangan.

Sementara, gugatan pilpres umumnya hanya dilakukan satu pihak saja sehingga proses sidangnya lebih sederhana.

Baca: Sandiaga Sambangi Prabowo Jelang Pengajuan Gugatan ke MK

2. Alat bukti kuat

Untuk memenangkan gugatan, Fajar mengatakan, peserta pemilu harus bisa membuktikan tuduhannya.

Jika peserta pemilu atau pemohon menuduh ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif dalam pemilu, maka harus membuktikannya sendiri.

"Semua permohonan itu yang pasti kan dalilnya begini. Di persidangan, terutama di MK, siapa yang mendalilkan, dia wajib membuktikannya. Bukan orang lain yang membuktikan, melainkan dia sendiri," ujar Fajar.

Baca: BPN Bakal Ajukan Gugatan ke MK Siang Ini, Pengamat Ungkap Bukti-Bukti yang Pernah Ditolak Bawaslu

Dengan demikian, diterima atau ditolaknya sebuah gugatan tergantung bagaimana pemohon membuktikannya.

Fajar mengatakan, alat bukti yang kuat memang dibutuhkan untuk memenangkan gugatan itu.

Gugatan biasanya sulit diterima jika tuduhan kecurangan hanya berupa klaim tanpa alat bukti.

"Oleh karena itu, yang perlu dipersiapkan, bukan hanya Prabowo-Sandi, melainkan semua pemohon, itu dalil permohonan harus didukung dengan bukti yang kuat. Jangan asal klaim, jangan asal asumsi semata, tetapi disertai dengan bukti," ujar Fajar.

Baca: Prabowo Berencana Ajukan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 Hari Ini, Berikut Daftar Tim Pengacaranya

3. Pilpres prioritas

Fajar mengatakan, MK memprioritaskan penanganan gugatan sengketa hasil pilpres terlebih dahulu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini