Namun, peserta pileg mendapat kesempatan memperbaiki berkas permohonan selama 3x24 jam.
Perbedaan ini karena gugatan pileg melibatkan banyak caleg dan partai politik.
Berkas yang lengkap sejak awal akan mempermudah proses persidangan.
Sementara, gugatan pilpres umumnya hanya dilakukan satu pihak saja sehingga proses sidangnya lebih sederhana.
Baca: Sandiaga Sambangi Prabowo Jelang Pengajuan Gugatan ke MK
2. Alat bukti kuat
Untuk memenangkan gugatan, Fajar mengatakan, peserta pemilu harus bisa membuktikan tuduhannya.
Jika peserta pemilu atau pemohon menuduh ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif dalam pemilu, maka harus membuktikannya sendiri.
"Semua permohonan itu yang pasti kan dalilnya begini. Di persidangan, terutama di MK, siapa yang mendalilkan, dia wajib membuktikannya. Bukan orang lain yang membuktikan, melainkan dia sendiri," ujar Fajar.
Baca: BPN Bakal Ajukan Gugatan ke MK Siang Ini, Pengamat Ungkap Bukti-Bukti yang Pernah Ditolak Bawaslu
Dengan demikian, diterima atau ditolaknya sebuah gugatan tergantung bagaimana pemohon membuktikannya.
Fajar mengatakan, alat bukti yang kuat memang dibutuhkan untuk memenangkan gugatan itu.
Gugatan biasanya sulit diterima jika tuduhan kecurangan hanya berupa klaim tanpa alat bukti.
"Oleh karena itu, yang perlu dipersiapkan, bukan hanya Prabowo-Sandi, melainkan semua pemohon, itu dalil permohonan harus didukung dengan bukti yang kuat. Jangan asal klaim, jangan asal asumsi semata, tetapi disertai dengan bukti," ujar Fajar.
Baca: Prabowo Berencana Ajukan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 Hari Ini, Berikut Daftar Tim Pengacaranya
3. Pilpres prioritas
Fajar mengatakan, MK memprioritaskan penanganan gugatan sengketa hasil pilpres terlebih dahulu.