TRIBUNNEWS.COM - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi berencana mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat (24/5/2019) siang ini.
Dalam gugatan tersebut ada beberapa hal yang menjadi tuntutan pihak BPN Prabowo-Sandi terkait hasil Pilpres 2019.
Dan untuk melayangkan gugatan sengketa Pilpres 2019 tersebut ke MK, BPN Prabowo-Sandi harus mempersiapkan beberapa persyaratan.
Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ali Lubis, membeberkan apa saja yang akan menjadi tuntutan kubu pasangan Prabowo-Sandi saat menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Ali Lubis saat menjadi narasumber di program Kompas Petang KompasTV, Kamis (23/5/2019).
Baca: Rencana Gugat ke MK Siang Ini, BPN Prabowo-Sandi Harus Hadirkan Alat Bukti Sebanyak Ini untuk Menang
Baca: BERITA TERBARU: Prabowo-Sandiaga Berencana Ajukan Gugatan ke MK Siang Ini
Dalam pemaparannya, Ali Lubis memaparkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan sejumlah formulir yang diperlukan untuk mengajukan gugatan.
Ali Lubis menegaskan, pihaknya akan mencoba membuktikan ada tidaknya pelanggaran dalam pemilu 2019.
Ia lantas memaparkan dua hal yang akan diminta oleh pihak 02 dalam gugatannya.
"Yang kedua kita kan meminta juga, kalau memang memungkinkan kita minta diskualifikasi, karena berdasarkan pembuktian TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) tersebut," paparnya.
Ali Lubis mengaku, akan ada banyak bukti yang disampaikan oleh pihaknya.
"Contoh kemarin kan beredar di relawan kami, ada video dugaan-dugaan kecurangan kan banyak tuh, itu akan kami hadirkan. Daerah mana, saksinya siapa," ujar Ali Lubis.
Baca: Kubu Prabowo akan Daftar Gugatan Sengketa Pilpres ke MK, Ini Tahapan dan Syaratnya
Baca: Prabowo-Sandi Akan Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 Ke MK Hari Ini
Simak videonya berikut ini:
Diberitakan sebelumnya, Koordinator Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan berkas-berkas sebagai syarat pengajuan gugatan kepada MK.
Hal itu dikatakan Dahnil di kediaman Capres 02, Prabowo Suboanto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).
"Besok (hari ini-red) pendaftaran gugatan ke MK. Semua file sudah disiapkan besok kan batas akhir besok," kata Dahnil.