Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) resmi ajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke MK pada Jumat (24/5/2019) malam hari ini.
TRIBUNNEWS.COM - Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi akan mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno saat melakukan konferensi pers di Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).
Dikutip dari Breaking News Kompas TV, Langkah tersebut, kata Sandiaga Uno, sebagai bentuk dari tuntutan rakyat Indonesia.
Baca: LIVE Kompas TV Prabowo-Sandi Daftar Gugatan Pilpres 2019, Siaran Langsung dari MK dan Kertanegara
Baca: Detik-detik Hashim Djojohadikusumo Sebut Sandiaga Uno Wapres
Baca: Hashim Sapa Sandiaga Uno dengan Sebutan Pak Wapres
Menurut Sandiaga Uno, rakyat Indonesia merasa kecewa dan prihatin dengan pelaksanaan Pemilu 2019 yang dilaksanakan pada 17 April lalu.
"Hari ini kami tim Prabowo-Sandi mengajukan gugatan secara resmi melalui MK," ujar Sandiaga Uno.
"Jalan ini kami tempuh sebagai bentuk dari tuntutan rakyat Indonesia atas kekecewaan dan keprihatinan rakyat terhadap pelaksanaan Pemilu," lanjutnya.
Sandiaga Uno juga mengaku bahwa tim BPN telah menerima laporan dari masyarakat akan ketidakadilan yang terjadi selama Pemilu 2019 berlangsung.
Baca: Sandiaga Uno : Sulit Mengatakan Pemilu Kita Sudah Baik, Jujur, dan Adil
Baca: Jusuf Kalla Bertemu Prabowo Subianto, Sandiaga Uno: Belum Ada Rencana Bertemu Jokowi
"Sangat sulit untuk menyatakan Pemilu kita berjalan dengan baik, jujur, dan adil," kata Sandi.
"Kami mendapatkan berbagai laporan dari masyarakat yang melihat dengan mata kepala sendiri dan mengalami banyak ketidakadilan yang terjadi selama pelaksanaan pemilu kemarin," ungkap Sandiaga Uno.
Sebelumnya, koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak telah membeberkan siapa saja yang menjadi tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga.
Dikutip dari Tribunnews.com, menurut Dahnil Anzar Simanjuntak, tim kuasa hukum yang akan mendaftarkan gugatan terdiri dari empat orang.
Baca: Sandiaga Uno Bocorkan Isi Pertemuan Prabowo dengan Jusuf Kalla
Baca: Jokowi, Sandiaga Uno hingga Ahok Turut Ucapkan Bela Sungkawa atas Meninggalnya Ustaz Arifin Ilham
Keempat orang tersebut adalah Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Rikrik Rizkian.
Ketua dari tim kuasa hukum yang akan mendaftarkan gugatan ini akan diketuai oleh mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto.