Berikut profil keempat orang yang akan menjadi tim kuasa hukum Prabowo-Sandi di pengajuan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019:
1. Bambang Widjojanto
Bambang Widjojanto merupakan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2011 hingga 2015.
Saat seleksi pimpinan Komisi KPK, Bambang Widjojanto mendapat nilai 10 (skala 1-10) untuk aspek integritas dan kemampuan, dari salah satu anggota panitia seleksi.
Baca: Sandiaga Uno Takjub Melihat Kuatnya Ustaz Arifin Ilham Menghadapi Penyakit
Baca: Berita Terbaru: Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Ajukan Gugatan ke MK, SBY Lega
Sebelum menjadi Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto adalah advokat, dia menangani berbagai kasus, termasuk kasus kriminalisasi pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.
Bambang Widjojanto pernah memimpin Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan bersama almarhum Munir mendirikan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).
Selain itu, Bambang Widjojanto termasuk pendiri Konsorsium Reformasi Hukum Nasional dan Indonesian Corruption Watch.
2. Denny Indrayana
Denny Indrayana adalah seorang aktivis dan akademisi Indonesia yang pernah menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (2011-2014).
Denny Indrayana juga pernah menjadi Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (2010-2018).
Baca: LIVE Kompas TV Prabowo-Sandi Daftar Gugatan Pilpres 2019, Siaran Langsung dari MK dan Kertanegara
Baca: Antisipasi Aksi Massa Seiring Gugatan 02 ke MK, Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas
Denny Indrayana juga merupakan salah satu pendiri Indonesian Court Monitoring dan Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Sejak akhir 2018, Denny mendirikan kantor advokat dan konsultan hukum INTEGRITY (Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society) di Jakarta.
3. Irman Putra Sidin
Irman Putra Sidin merupakan seorang ahli tata hukum negara.